Polres Sragen Dalami Kejadian Korban Tersengat Arus Listrik, 1 Orang Meninggal dan 4 Luka Dalam Penanganan Medis

INLINK, SRAGEN, Jateng | Polres Sragen saat ini tengah mendalami insiden tragis yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka ringan akibat tersengat arus listrik.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya melalui Kapolsek Sidoarjo AKP Harno, mengungkapkan kronologi lengkap terkait insiden tragis yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pemilik warung, Fajar Budi Utomo, bersama beberapa korban sedang melakukan kerja bakti untuk memindahkan warung miliknya.

Saat mengangkat warung untuk digeser sekitar tiga meter, kerangka besi warung tersangkut di sebuah pohon jati. Tanpa disadari, kabel listrik yang tersambung dari toko bangunan milik Suyoko ke warung tersebut ikut tersangkut dan putus.

Kabel listrik yang putus tersebut kemudian menempel pada kerangka baja ringan warung, menyebabkan aliran listrik menyebar melalui kerangka.

Korban yang sedang mengangkat warung, termasuk Fajar Budi Utomo, langsung tersengat aliran listrik. Salah satu korban, Fahrudin Subhan, tidak tertolong dan meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Masaran, sementara empat lainnya mengalami luka ringan.

Menurut Kapolres Sragen, listrik di warung tersebut disambungkan dari toko bangunan milik Suyoko tanpa pengamanan yang memadai.

Tim dari PLN Masaran dan Inafis Polres Sragen telah melakukan pengecekan di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa kabel yang ditemukan dalam kondisi terputus dan menempel pada warung. Petugas juga memastikan bahwa tidak ada luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban yang meninggal dunia.

Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

Saat ini, Polres Sragen tengah mendalami penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab insiden ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.

Pos terkait