INLINK, Semarang | Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tewasnya Agusti Edo Setiawan (22), warga Kinibalu, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang tewas di rumah usai pergi dengan temannya. Kasus itu diungkap melalui jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena SIK.,MH.
Dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat 12 Juli 2024, awalnya korban pada Sabtu (6/7/2024) sekitar 10.00 Wib bersama temannya Tio dan Guntur minum miras di kantor koperasi EIDEN Pedurungan, Kota Semarang.
“Pada saat minum tersebut korban mengambil 1 buah handphone Oppo A 16 milik Tio, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam celana dalam korban, kemudian korban dan para tersangka pulang,” ujar Kompol Andhika.
” Pada esok harinya, Guntur terbangun mencari Handponenya tidak ketemu dan menghubungi Agus untuk datang ke kantor. Kemudian Agus datang menggunakan mobil Avanza putih Nopol H 1558 AF.
“Kemudian bersama saudara Guntur, Tio, dan Wahyu menggunakan mobil tersebut mendatangi korban dirumahnya. Setelah sampai dirumah korban, Wahyu mengajak korban masuk kedalam mobil dan diajak ke Jl. Tlumpak (depan krematorium) Tembalang Kota Semarang,” tambahnya.
Kemudian para pelaku dan korban turun lalu terjadi pengroyokan sambil menanyakan Handphone milik Guntur. Kemudian setelah korban tidak berdaya di papah dan dimasukkan didalam mobil. Setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban diletakkan di depan masjid kinibalu.
Selanjutnya Tersangka Agus mengantar korban pulang kerumah. Mengetahui kondisi anaknya tak berdaya, Orang Tua Agusti membawanya ke klinik namun ditolak dan dirujuk ke Rumah Sakit, namun bersama keluarga, atas permintaan korban, keluarga membawanya pulang, hingga pada hari Selasa 9 Juli 2024, pukul 7.30, korban meninggal dunia.
Mendengar korban Agusti Meninggal dunia, dihari yang sama, Selasa 9 Juli 2024, pukul 13.00 wib, kelima para tersangka menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang.
Menurut Kompol Andhika kelima tersangka yang terlibat dalam pengroyokan ini, mereka yakni Tio Aji, Guntur, Agus Sugiyanto, Wahyu Kurniawan, dan Muhammad Nur, beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol H-1558-AF dan 1 Buah Handphone Resmi warna hitam, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPIdana ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal.