Polsek Makasar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Inlink.id Jakarta Timur.
Pelaku tindak pidana pencurian dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Makasar berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Makasar Polres Metro Jakarta Timur.
Hal tersebut disampai oleh Kapolsek Makasar Kompol Zaini A. Zainuri, S.Kom, S.IK, M.M dalam Konferensi Pers perdananya dihalaman Polsek Makasar pada Senin 20/Juni/2022.

Kapolsek Makasar
Kompol Zaini A. Zainuri didampingi Kanit Reskrim Polsek Makasar
Moch. Zein, SH dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina dalam keterangan singkatnya mengatakan, “Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Pondok Gede yaitu sebuah ruko milik PT.Mega Tehnologi Investama yang lokasinya tidak jauh dari Polsek Makasar.

Pelaku ada 3 orang dengan inisial AH, SN yang berhasil diamankan dan seorang pelaku wanita dengan inisial IK yang masih DPO.
Sementara motif pelaku melakukan aksinya ini adalah dengan alasan gaji yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut”Kata Kapolsek.

Zaini juga menjelaskan, “Pelaku melakukan aksinya dengan tenang tanpa ada kecurigaan dari lingkungan, karena pelaku adalah mantan pegawai diperusahaan tersebut.

Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar 2 Milyar.
Namun keterangan ini belum singkron dengan keterangan yang diberikan pelaku,” jelas Kapolsek.

Lebih jelas Zaini menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu berupa AC Indoor dan Outdoor, baju yang dipake oleh pelaku dan alat alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Sementara menurut Manejer perusahaan yang melapor ke Polsek Makasar mengatakan barang yang diambil pelaku yaitu berupa berupa AC, Sova, meja, kursi kursi kantor dan beberapa brankas,”Tutup Kapolsek.

Sesuai dengan perbuatannya, dua pelaku yang berhasil diamankan di kenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Andy.S)

Pos terkait