Pra Peradilan ADW Vs Polres Tangsel Hakim Kabulkan Gugatan Pemohon

INLINK, Tangerang |Pra peradilan dengan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, Agus Darma Wijaya Vs Polres Tangsel, dengan agenda sidang putusan, digelar di PN Tangerang,  dipimpin oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum, pada hari Senin, (17/10/2022).

Hadir dalam sidang, pemohon Agus Darma Wijaya didampingi oleh kuasa hukumnya Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) dan dari pihak termohon kuasa Bid.hum dari polres Tangsel.

Bacaan Lainnya

Pra Peradilan diajukan oleh pihak pemohon ADW, karena merasa dirinya kecewa dengan terbitnya SP3 terhadap LP Nomor Perkara : TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, (20 april 2022) lalu.

Diketahui sebelumnya Muhammad Ardiansyah membuat LP dengan nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel, pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang dalam perawatan Rumah Sakit Medika karena mengalami keretakan pada tulang rusuknya.

Menurut Darma, Bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP, dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti.

Kendati demikian penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor: SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldo Primandana putra.S.I.K ,,M.Si, Tertanggal 12 Juli 2022.

Permasalahan bermula pada saat Kreditur melakukan gugatan perdata pada Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg, akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir tidak menghormati proses hukum. Dengan upaya melakukan pengosongan paksa, sehingga terjadinya keributan yang mengakibatkan Agus Darma Wijaya mengalami sejumlah luka – luka, diantaranya retak pada tulang rusuk berdasarkan visum dari RS Medika, dilakukan oleh pihak esekutor Summarecon di laporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Agus Darma.

Sidang putusan, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum didampingi Panitera Pengganti, memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya dan oleh Hakim Tunggal, bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut, membuka dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHAP agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen ” Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court ” 

Sebelumnya Rakhman Rajagukguk pernah berkata lantang dipersidangan bahwa dirinya tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah Inkrah dan harus dipatuhi demi hukum.

Pos terkait