Proyek Dinas SDA di Jakarta Timur, Dalam Pengerjaannya Dinilai Langgar Aturan UU LLAJ

INLINK, JAKARTA | Proyek Pembangunan Sarana, Prasarana Aliran sungai oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta Timur Nomor SPMK : 9031/-1.793.3 yang di kerjakan pihak Kontraktor PT.Devindo Romora Abadi dalam pengerjaannya di anggap lalai, tentang keselamat orang lain dan menghilangkan fungsi jalan dengan meletakan tumpukan material pasir dan batu sungai di trotoar jalan. Hal ini berdasarkan pantauan awak media dijalan raya Bogor, Kampung Rambutan pada (4/1/2023).

Tumpukan batu, dan pasir yang berserakan di depan Gudang air milik SDA, dalam kondisi penghujan saat ini, sangat rentan membuat pasir berserakan kejalan raya hingga mengakibatkan pengguna jalan raya rawan tergelincir bahkan mengakibatkan kecelakaaan, “ujar Ferry Sang selaku Humas FWJ Indonesia saat dimintai pendapatnya terkait temuan tersebut, via pesan whatsapp, (5/1/2023).

“Sekarang ini kan musim penghujan, bahkan intens setiap hari, dengan kondisi musim seperti itu, lalu dengan adanya bahan matrial seperti batu dan pasir yang diletakkan tidak semestinya hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, bahkan kemarin ada pengguna sepeda motor tergelincir/kecelakaan hingga mengakibatkan kemacetan panjang di jalur jalan raya Bogor, “pungkas Ferry.

Bahkan kesaksian dari salah satu warga Cijantung bernama Budi juga mengatakan, “saya setiap hari melintasi jalan tersebut, revitalisai sarana SDA ini sangat membahayakan masyarakat, terutama dimusim penghujan, beberapa hari lalu ada warga yang tergelincir sampai pingsan dan di larikan ke rumah sakit terdekat” ujar tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara dari pihak Kontrakror pengerjaan PT Devindo Romora Abadi saat di konfirmasi enggan menemui awak media dan hanya di jumpai seorang karyawan Logistik bernama Alvin Matinuu.

Pos terkait