March 29, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Hukum & Kriminal > Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja Dan Obat Berbagai Merk Dimusnahkan Di Polrestro Jakarta Timur

Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja Dan Obat Berbagai Merk Dimusnahkan Di Polrestro Jakarta Timur

Inlink.id Jakarta Timur | Dalam rangka mendukung pemberantasan Narkotika di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur gelar Press Realese perkara penyalahgunaan dan pemusnahan narkotika yang di gelar dihalaman Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara Jakarta Timur pada Senin, 20/06/2022.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono yang langsung memimpin gelar perkara dan pemusnahan Narkotika tersebut mengatakan, “Sinergitas lintas sektoral di wilayah Jakarta Timur merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Sinergitas antara TNI-POLRI, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan Polres Metro Jakarta Timur akan terus bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Jadi untuk diketahui barang bukti tersebut yang akan di musnahakan adalah hasil dari pengungkapan, penangkapan tindak pidana Narkotika dan Kriminal Umum dari bulan Januari 2022 hingga bulan Juni 2022.
Barang bukti tersebut berupa, Sabu sabu 29,6 kilogram, ganja 63,3 kilogram, dan puluhan botol obat obatan berbagai merk.

Pemusnahan barang bukti jenis narkoba ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76, “Ujar Kapolres.

“Peredaran Narkoba merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda Bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, 112, 111 UU No. 35 th 2009,” Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0505/JT yang diwakili oleh Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.,M.Tr (Han), Kapuslabfor Polda Metro Jaya, Wakil Walikota Jakarta Timur, Kajari dan Kepala PN Jakarta Timur.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Timur bersama dengan Kasdim 0505/JT, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur turut serta memusnahkan barang bukti yang dilakukan dengan cara di bakar.(Andy.S)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.