Rapat Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri 

INLINK,  Jakarta |Dr. Astuti Saleh selaku Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah memimpin rapat serta dihadiri oleh para pejabat struktural/fungsional dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dilaksanakan di gedung H, pada (19/8/2022).
 
Materi substansi pembahasan  dalam rangka sinkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bahan pemutakhiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
 
Adapun yang mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan dari pemerintah daerah terkait perbaikan nama kode wilayah pemerintahan.

Pos terkait