Ratusan Pekerja Purnawirawan TNI Yang Diberhentikan oleh PT Artha Graha, Sampai Saat ini Belum Temui Titik Terang

Inlink.id Jakarta – Mengacu pada pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, pada
hari Rabu (23/3), pasca beberapa kali melewati pertemuan yang belum menemui titik kesepakatan antara pihak Perusahaan PT Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PKB) dan PT Bhakti Arta Reksa Sejahtera (BARS), dengan ratusan pekerja Purnawirawan TNI yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut, hingga saat ini pun masih belum juga terjadi kesepakatan.

Adapun alasannya, berdasarkan keterangan dari Letkol Purn Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari pihak pekerja yang diberhentikan, bahwa pihak Disnakertrans meminta berkas administrasi dari pihak perusahaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terterntu (PKWT / PKWTT), surat pernyataan, dan surat pendukung lainnya.

“Karena kami tidak memiliki berkas dari perusahaan, maka Disnakertrans meminta kepada perusahaan mengenai berkas perjanjian kerja kami dan dari kami, pihak Disnakertrans meminta agar surat kuasa kami di revisi karena surat pengaduan yang sudah kami buat untuk ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial – Red)”, tutur Dwi.

Terkait agenda selanjutnya, kami akan menyerahkan kelengkapan administrasi kami, dan selanjutnya, kami akan menunggu arahan dari Disnakertrans, jelas Dwi.

Hal senada disampaikan oleh Letkol Purn Untung Surapati selaku koordinator tim berjuluk Garuda.

Ia menambahkan bahwa harapannya pada pertemuan mendatang dengan dilengkapinya berkas-berkas administrasi dari kedua belah pihak, menjadi acuan agar tuntutan yang diajukan, akan dikabulkan oleh pihak Disnakertrans, dan perselisihan hubungan industrial ini, bisa diselesaikan sebelum melangkah ke PHI, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini, singkat Untung.

Pos terkait