Razia Balap Liar, Polres Jepara Amankan Enam Sepedaa Motor Tak Sesuai Standar

INLINK,Jepara |Polres Jepara melalui Tim Patroli Siraju mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar dan terindikasi balap liar

Ada enam motor yang terjaring karena tidak dilengkapi surat, ban kecil, hingga knalpot brong.

Bacaan Lainnya

Para pengendara disanksi tegas oleh kepolisian.

Penindakan berlangsung pukul 00.00 – 04.00 WIB di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan pada Minggu (21/1) dini hari.

Kegiatan merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan itu sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan Siraju dan call center 110 Polri atas maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Selain itu, kondisi Jalan Raya Rengging-Ngabul yang lebar dan halus kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Sri Utami menambahkan, aksi balap liar tidak bisa dibenarkan.

Pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.

“Jadi tidak ada alasan lagi mereka balap liar. Kami sudah wadahi di event-event resmi,” katanya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat ataupun layanan aduan Siraju maupun call center 110 Polri yang aktif 24 jam.Jepara melalui Tim Patroli Siraju mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar dan terindikasi balap liar

Ada enam motor yang terjaring karena tidak dilengkapi surat, ban kecil, hingga knalpot brong.

Para pengendara disanksi tegas oleh kepolisian.

Penindakan berlangsung pukul 00.00 – 04.00 WIB di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan pada Minggu (21/1) dini hari.

Kegiatan merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan itu sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan Siraju dan call center 110 Polri atas maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Selain itu, kondisi Jalan Raya Rengging-Ngabul yang lebar dan halus kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Sri Utami menambahkan, aksi balap liar tidak bisa dibenarkan.

Pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.

“Jadi tidak ada alasan lagi mereka balap liar. Kami sudah wadahi di event-event resmi,” katanya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat ataupun layanan aduan Siraju maupun call center 110 Polri yang aktif 24 jam.

Jika terusik oleh aksi balap liar, apalagi memasuki kampanye rapat umum, pihaknya akan menindak tegas.

 

Pos terkait