INLINK, JAKARTA – Isu mengenai aktivitas penampungan oli bekas di kawasan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ramai diberitakan sejumlah media online. Hal ini mendapatkan respon cepat dari Satpol PP Kecamatan Cilincing dengan mendatangi langsung lokasi gudang oli bekas tersebut pada hari Senin, (21/4/2025).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah Martdiansyah selaku Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Kasatpol PP Kelurahan Marunda, Yanti Mandasari, melakukan pengecekan ke area yang disebut dalam pemberitaan, tepatnya di sekitar Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Marunda, guna memastikan kebenaran informasi serta kelengkapan ijin usaha.
Keterangan dari Irwansyah mengatakan bahwa lokasi gudang tersebut memiliki ijin yang sah, “Kami langsung turun untuk memastikan situasinya. Perizinan usaha sudah kami periksa dan dapat dipastikan bahwa izin tersebut resmi,” ujar Irwansyah di lokasi, didampingi Yanti Mandasari.
Tak hanya memeriksa dokumen, tim Satpol PP juga melakukan observasi terhadap tempat penampungan oli bekas dan berbincang dengan beberapa warga sekitar, apakah benar ada dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut yang menimbulkan keresahan dan pelanggaran.
Tri salah satu warga dan tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, bahwa kegiatan gudang oli bekas tersebut dilakukan secara transparan.
“Tidak ada yang ditutup -tutupi, warga disini tahu persis aktivitasnya, tidak ada pengoplosan ataupun pencampuran zat kimia, gudang itu hanya untuk transit Oli bekas saat dikumpulkan yang akan dijual kembali untuk campuran aspal, “ujar Tri.
Goni salah satu pengurus DPP FWJI saat dimintai statemantnya terkait pemberitaan tersebut mengatakan, sebuah berita itu harusnya “cover both side” untuk kelengkapannya, bukan sepihak, apalagi tendensius sekali yang mengecap usaha seseorang ilegal! Itu semuakan harus punya bukti – bukti dan fakta lengkap, janganlah beropini, “kata Goni.
Kalo setiap pengusaha diberitakan miring bagaimana nanti dampak kedepannya?, harusnya kita juga melihat adanya beberapa pekerja disana sebagai mata pencahariannya, berita seperti itu sangat merugikan baik pengusaha maupun pekerja yang ada didalamnya, “tegas Goni.
Langkah cepat Satpol PP dalam merespon aduan masyarakat menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha serta masyarakat.
Diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, “ucap Irwansyah.





