INLINK, Jakarta | Limbah B3 (bahan beracun bahaya) merupakan sisa usaha, atau kegiatan yang mengandung B3, Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan atau usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.
Limbah medis yang tidak dibuang dengan benar bisa menularkan berbagai macam penyakit, karena di dalam limbah medis yang termasuk ke dalam limbah B3 (bahan beracun berbahaya) terdapat kandungan senyawa merkuri, lindane, parathion, dan berbagai jenis CFC lainnya.
Berdasarkan dari banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Indonesia hanya sedikit yang menjalankan insinerator sendiri untuk memusnahkan limbah medisnya, karena untuk dapat menjalankan insinerator harus memenuhi segala macam persyaratan dan harus mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tidak bisa sembarangan menjalankan insinerator sendiri.
Selebihnya, fasilitas pelayanan kesehatan yang lainnya bergantung pada perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki izin untuk mengoprasikan pemusnahan limbah medis. Tetapi perusahaan swasta yang dapat mengoperasikan pemusnahan limbah medis dan memiliki izin tidaklah banyak, hanya sekitar 17 perusahaan di Indonesia yang sebagian besar beroprasi di pulau Jawa, dan total gabungan dari perusahaan ini hanya dapat memusnahkan 252 ton limbah per harinya (Kominfo.go.id, diakses 23 November 2021).
Bila merunut tentang Pengelolaan Limbah B3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah. “Diduga hal ini tidak dijalankan oleh sebuah RS Swasta Siloam Karet Semanggi, di Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan limbah sisa Medis RS Siloam Karet Semanggi tercampur dengan limbah rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis, (12/1/2022).
Limbah B3 dalam bentuk botol infus, botol formalin, botol suntik, selang, kasa dan sarung tangan yang penuh dengan darah, juga Pampers bekas pakai pasien yang lebih mendominasi. Didapati dalam penanganan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menkes/sesuai UU.
RS Siloam karet semanggi Jakarta Selatan ‘diduga melakukan pembiaran pada kru pengangkut sampah yang tidak mengikuti prokes, dengan tidak menggunakan APD dan sarung tangan, dibawah pengawasan security RS Siloam, kru sampah bekerja dengan bertelanjang dada dan hanya menggunakan celana pendek.
Disinyalir RS Siloam karet semanggi tidak tertib dalam pengelolaan limbah B3 dan tidak menerapkan standar prokes pada para pekerja eksternal sekalipun, mereka bekerja di area Rumah Sakit Siloam karet Semanggi.
Saat dikonfirmasi awak media, Imin pengelola sampah menyatakan ” kami pilah dulu, setelah itu, untuk sampah resedu baru kami kirim ke Bantar Gebang, “katanya

Saat ditanya tentang peraturan dan mekanisme bagaimana tata cara penanganan sampah Limbah B3, Dari pengakuan para kru pengangkut sampah dan pengelola sampah, menyatakan “tapi memang limbah B3 lumayan mahal pak, dibandingkan yang lain” ungkap Imin, tanpa Dia sadari bahayanya mengelola sampah limbah B3 dengan baik dan benar.
Bisa dipastikan hal ini sudah mereka dapati dari awal kerja sama dengan RS Siloam karet semanggi hingga sekarang, limbah B3 yang ditemukan awak media di tempat pembuangan sampah ilegal, tepatnya di jl kali Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara, bukan di TPA Bantar Gebang.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sampai dengan berita diturunkan pihak rumas sakit siloam belum bersedia menjawab confirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui chat Whatsapp.