Jakarta Timur, Inlink.id – Kejahatan pencurian uang di mesin ATM kembali terjadi di Jakarta Timur, modus membobol uang nasabah bank yang tersimpan di ATM tersebut juga karena kurang kehati-hatian seseorang, sehingga dana di tabungan bisa terkuras habis oleh pelaku kejahatan.
Dalam jumpa Pers Rabu, 22 April 2026 di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan didampingi Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Teta menegaskan bahwa pencurian modus ganjal ATM terjadi di salah satu pertokoan di wilayah Cipayung Jakarta Timur. Berdasarkan adanya laporan Korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap pelaku.
Peristiwa pencurian lewat Ganjal mesin ATM menurut Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan, terjadi pada pada tanggal 19 Maret 2026.
Adapun proses pengungkapan ini diawali dengan adanya laporan polisi pada tanggal 23 Maret 2026 tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2006 sekitar pukul 07.30 pagi di salah satu ATM yang terdapat di gerai retail modern yang ada di daerah Cipayung Jakarta Timur.
Kronologis kejadian awalnya korban memasukkan kartu ATM untuk mengambil uang tabungan, namun kartu ATM tersebut tersangkut di mesin, dan mesin tidak dapat digunakan. Pada situasi tersebut datanglah beberapa orang pelaku yang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut pelaku ini mengamati dan menghafal pin ATM korban, pelaku lainnya yang pada saat itu sudah berada di lokasi yang berpura-pura sebagai nasabah juga yang ingin mengambil ATM, menyarankan kepada korban agar korban coba mendatangi bank terkait untuk melaporkan peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin.
Pada saat korban berusaha untuk melapor serta meninggalkan ruang ATM, pelaku lain mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut pada mulut mesin ATM tersebut. Dan saat korban menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu sudah terkuras habis.
Jadi dalam kejadian ini dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar seratus juta rupiah habis terkuras, akhirnya korban membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan dari kronologi tersebut Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur berkat perintah dan arahan dari bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan informasi yang ada di TKP dan kami melakukan analisa kepolisian yang pada akhirnya kami dapat mengidentifikasi dan menemukan pelaku. dalam kejadian ini kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti seperti alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya berupa tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, beberapa kartu ATM dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya.
Atas perbuatan tersebut terhadap empat pelaku ini kami kenakan pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,
Pada kesempatan ini juga kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ketika melakukan transaksi di ATM, Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal ketika terjadi kendala atau hambatan di mesin ATM dan jika memang terjadi kendala segera menelpon call center Bank terkait, dan di sini juga kami dari Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus dan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Polres Jakarta Timur, tegas AKBP Bayu Kurniawan. (Andy.S).





