INLINK, Purworejo | Pemuda asal Bruno, Purworejo terancam masuk bui lima (5) tahun karena tanpa hak menyimpan obat terlarang di rumahnya. Satuan Resnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastic strip obat.
“Yang terlibat dalam kasus tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang kali ini hanya 1 pelaku saja. Dimana pelaku berasal dari warga Bruno,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (28/02/2024) pagi.
Pelaku merupakan pemuda (23) berinisial MFF bin S asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya di online shop dan akan digunakan sendiri.
“Saya mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli di aplikasi toko online, kemudian oabat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkap MFF saat ditanya awak media.
Kapolres menjelaskan palaku barhasil ditangkap di rumah milik orang tua pelaku pada hari Senin (12/02/2024) kisaran pukul 11.00 siang.
Berawal dari laporan warga masyarakat Senin (12/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 siang pelaku dapat diamankan di rumah milik orang tuanya dan dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, dirumah orang tua pelaku ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 (satu) buah HP merek Xiomi Note 9 warna Ungu dengan nomor Imei 86xxxxx7824.
Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana ancaman hukumnya maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
“Kami berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.