Sempat Tunda Sidang, Ketua Hakim PN Bandung Katakan Bahwa Hakim Anggota sedang Ini…?

INLINK, BANDUNG | Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H. menunda Sidang Replik perkara dugaan yang menyeret Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg hari ini, yang awal dijadwalkan pada pukul 10.00 wib hingga pukul 01.00 wib setelah jam istirahat dengan alasan bahwa hakim anggota sedang ini… (tak terlihat ditempat), dan mengatakan pada terdakwa agar makan siang saja dahulu, hal tersebut dikatakan saat sidang akan dimulai, diruang sidang VI Mudjono, pada Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya Ketua hakim Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H. juga sempat enggan untuk diliput oleh media diluar media yang tergabung dalam pokja PN Bandung, dengan alasan yang tidak jelas, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H. hanya mengizinkan para awak media hanya mengambil gambar sebelum persidangan.

“Tak usah pake direkam – rekam kita juga punya media PN Bandung sendiri, saya juga humas di Pengadilan ini. “Kata Hakim Ketua Dalyusra diruang sidang.

Bahkan dia juga melakukan penundaan sidang dengan alasan salah satu Hakim anggotanya belum hadir. ‘Sidang kami skor, karena salah satu hakim anggota kami lagi ini…. dan silahkan kalian makan siang dulu. “Ucap Dalyusra.

Sontak pernyataan Hakim Ketua membuat
Awak media yang meliput kaget dan mempertanyakan alasan pelarangan mengambilnya baik video maupun audio dan menskorsing sidang dengan bahasa ‘hakim anggota yang belum hadir lagi ini… dengan maksud yang tidak jelas’.

Atas perisitwa tersebut, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, angkat bicara. Berdasarkan prosedural, sebelumnya Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.

“Kami sudah layangkan surat peliputan ke PN Bandung minggu lalu dan sudah diterima bagian umum persuratan dan juga sudah diketahui Majelis Hakim. “Kata Opan, saat dimintai pendapatnya terkait diatas.

Opan menuding adanya “dugaan persengkongkolan di sidang perkara terdakwa Muhammad Darwis Nomor Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg. “adanya dugaan skenario jahat dibalik persidangan yang sedang berjalan, dengan adanya rekayasa bukti – bukti palsu yang dihadirkan kepersidangan oleh JPU, sehingga perjalanan sidang terkesan lamban dan enggan untuk diliput, “pungkas Opan.

“Kami mendapat aduan bahwa perkara Muhammad Darwis terkesan adanya kejanggalan dan skenario hukum untuk menjebloskan terdakwa bersalah. Setelah kami pelajari bukti – bukti lainnya, jelas disituh Muhammad Darwis telah menjadi korban kriminalisasi hukum. Disini harus dibuka, siapa oknum kepolisian, oknum JPU, dan oknum Hakim yang terlibat dalam rekayasa hukum M Darwis, maka mereka harus segera dicopot dan diadili sesuai kode etik profesi. ‘Ungkap Opan yang mengikuti persidangan di PN Bandung, Kamis (16/11/2023).

Opan meminta Majelis Hakim dapat melihat perkara itu dengan objektif dan memutus perkara yang dihadapi Muhammad Darwis tidak bersalah.

“Harus objektif dan Majelis Hakim tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Ingat orang yang tidak bersalah ketika dihukum, maka akan berdampak fatal. “Pungkas Opan.[]

Pos terkait