INLINK, Boyolali, Jawa Tengah | Kejadian tak mengenakan menimpa Jumirah seorang nasabah sebuah Koperasi di Boyolali, pasalnya beberapa bilyet Simpanan Berjangka milik dirinya yang sudah jatuh tempo pengambilan tapi tak kunjung bisa dicairkan.
Total uang ditabung tersebut sekitar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta ) lebih. Dan ketika bilyet Simpanan Berjangka telah jatuh tempo pencairan, pihak Koperasi menyatakan belum ada dananya.
Jumirah telah berkali kali menanyakan kepada Ketua Koperasinya. Tapi tidak membuahkan hasil. Bahkan akhir akhir ini Ketua Koperasinya sulit ditemui dan Kantor Koperasinya sering tutup.
Alhasil Jumirah meminta bantuan hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Dan menandatangani surat kuasa menunjuk Basriyanto ( Riyan ) dan Donny Andretti untuk menangani permasalahan hukumnya.
Dan tim Firma Hukum Subur Jaya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi Koperasi dan ternyata benar, pintunya tertutup, tidak orang. Lalu tim beranjak ke Kediaman Ketua Koperasi. Dimana hanya ditemui istri dari Ketua Koperasi. Dan menyatakan Ketua Koperasi sedang tidak ada di rumah.
Firma hukum Subur Jaya menyerahkan Somasi / Peringatan Hukum terhadap Ketua Koperasi. Agar segera mengembalikan dana milik Jumirah. Dan apabila dalam batas waktu yang diberikan sesuai somasi tidak di indahkan. Tim Hukum akan mendampingi Jumirah melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





