Siapa Sangka, JPU Tuntut Munarman Hukuman Mati!

INLINK, Jakarta | Munarman Eks Sekertaris Ormas Front Pembela Islam (FPI), saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pidana terorisme. Munarman terjerat pasal yang memungkinkan ia terkena tuntutan hukum mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).


JPU menyinggung soal pasal 14 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyebut hukuman mati bisa diterapkan kepada orang yang berkedudukan tinggi.


Kepada saksi berinisial AR, JPU menanyakan terkait jabatan Munarman di organisasi FPI.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FP*, yang kedua beliau sekretaris,” tuturnya.

“Jadi artinya, terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?, ” tanyanya.

Saksi AR kemudian menjawab bahwa hal tersebut benar adanya.

JPU menyebut orang yang dijerat hukuman mati harus merupakan sosok intelektual, memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu dan berpengaruh.

Namun ketika JPU tengah menanyakan hal tersebut kepada saksi, majelis hakim lantas memotongnya.

Hakim menegur JPU karena pertanyaannya mengarah pada kesimpulan.

Adapun, pasal 14 itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun

Pos terkait