INLINK, Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Senin (18/10). Dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O. Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Senin, (18/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
“Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.
Maka itu, terdakwa harus hadir secara langsung di pengadilan. Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sedangkan untuk terdakwa Ipda M Yusmin O kemungkinan bakal dibacakan usai dakwaan Briptu Fikri itu selesai dibacakan lantaran berkasnya terpisah.
Terpantau, petugas kepolisian pun tampak melakukan penjagaan di kawasan PN Jakarta Selatan saat ini, baik di area luar maupun area dalam. Mereka menjaga agar sidang bisa berlangsung tertib mengingat saat ini tengah digelar sidang kasus penembakan Laskar FPI.
Di dalam persidangan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah membaca dakwaan itu, dan pengacara terdakwa. Awak media pun diizinkan untuk meliput jalannya persidangan selama bersikap tertib. (Red)
