Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

INLINK, Jakarta | Putusan Inkrah Pengadilan Nomor 1027/Pdt.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 terkait sidang perdata antara PT Bosowo Asuransi dan PT Adiyaksa Nusantara Jaya, tidak membuat pihak PT Bosowo segera menyelesaikan tanggungjawabnya terkait pencairan klaim asuransi terhadap PT Adiyaksa Nusantara Jaya. Hal ini diutarakan oleh Direktur PT Adiyaksa Armen kepada awak media, pada hari Rabu, (10/62026).

Armen selaku Direktur Adiyaksa kembali mendatangi PT Bosowa untuk meminta kejelasan terkait pembayaran klaim asuransi yang hingga kini belum terealisasi, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Armen diterima oleh Indra selaku Divisi Klaim dan Pandu dari Divisi Keuangan PT Bosowa, pertemuan itu dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut PT Adiyaksa telah menetapkan kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.

Menurut keterangan Pandu dari Divisi Keuangan yang disampaikan dalam pertemuan mengatakan, “proses pembayaran klaim disebut belum bisa dilaksanakan olehnya karena data klaim belum masuk kepada dirinya sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, ujarnya.

Sementara itu, Indra selaku perwakilan Divisi Klaim disebut belum menyampaikan keputusan final terkait realisasi pembayaran klaim yang sebelumnya telah dibahas di tingkat atas manajemen perusahaan, dari kami (Bosowo) masih menunggu dari pihak Legal kami terkait perkara ini dan saya pribadi tidak bisa menyampaikan statemant yang lebih jauh lagi karena ini sudah ranah pimpinan (Direktur), kata Indra.

Armen menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memperdebatkan kembali substansi perkara, melainkan untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Ia menyayangkan kepada Direktur Bosowa Janso Silaen SE.MM, QRGP yang tak pernah mau menjumpainya, hingga kunjungannya yang sudah berkali-kali ke Kantor PT Bosowa.

Terpisah PH dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya Dr. Eddie Kusuma SH. MH saat ditemui dikantornya mengatakan, “perkara klaim asuransi PT Adiyaksa sudah jelas memiliki ketetapan hukum yang pasti, jadi sudah sepatutnya pihak Bosowa Melakukan pembayaran, jadi tunggu apalagi?, dengan melakukan penundaan terus menerus itu sudah jelas hal yang dilakukan adalah perbuatan wanprestasi, tidak patuh dan tunduk dengan hukum yang ada di Republik ini, bila dari Bosowa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya pelaporan terkait adanya dugaan tindak pidananya, hal itu tidak menggugurkan apa yang sudah inkrah, apalagi dari pihak Bosowa sudah ada pengakuan dengan mencoba melakukan pembayaran dengan cara diangsuran sebesar 200 juta perbulan hingga 84 kali (7 Thn) dari Nilai klaim : Rp 16.701.687.680
Bunga :Rp 1.002.101.260
TOTAL :Rp 17.703.788.940, pada 31 Desember 2024 lalu, tapi kami menolaknya.

Lebih lanjut Eddi mengatakan, “saya sudah bersurat ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kapan akan dilakukan eksekusi, dari PN Jakarta Selatan memberi jawaban bahwa pihaknya sudah bersurat ke OJK terkait hal tersebut, namun dari pihak OJK belum memberikan jawaban, kata Eddi.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post