Tak Terima Diadukan Memakai Plat Dinas Polisi, CEO ini Bertindak Arogan

INLINK, JAKARTA | Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pergunjingan publik sehingga akan menjadi presedent buruk bagi institusi Polri.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.

Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022), Erwin mengatakan Citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana.

“LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya – upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut. “Kata Erwin.

Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga mengaku sebagai CEO dari perusahaan dari perusahaan media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi Palsu.

“Plat Nopol dinas polisi yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu, Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu bernopol AB 1887 TY, fakta tersebut terungkap saat kendaraan  ditarik pihak leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh PT. lMA Endris Jenriko Sinaga selaku direktur utama kepada saudara M Halomoan Tobing dan rekan, “ungkap Erwin.

Bacaan Lainnya

“Walau kendaraan tersebut sudah ditarik pihak leasing proses hukum harus tetap berlaku, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti – bukti terlihat dibeberapa akun sosmednya, bagaimana Kartika Oman gunakan mobil dengan Plat nopol dinas Polri agar bebas dari ketentuan aturan UU lalu lintas seperti menghindari ganjil genap, masuk jalur busway, bebas parkir dimana – mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan sosial “Beber Erwin.

https://vt.tiktok.com/ZSR8Dpq99/?k=1

Erwin merinci, dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.

“Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP. “Ulasnya.

Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi bila sengaja memberikan Nopol Dinasnya ke Kartika Oman.

“Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 – 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri. “Tegasnya.

Viralnya pemberitaan soal pelanggaran Kartika Oman gunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembicaraan publik. Bahkan pejabat Polres Bekasi Kota sudah mengetahui lebih dulu adanya hal tersebut, namun tidak adanya tindakan apapun.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).  
 
IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.

Mustofa Hadi karya selaku ketua umum FWJ-Indonesia yang hadir dalam konferensi pers, dalam keterangannya mengatakan, “miris bila ada seseorang mengaku wartawan tapi tidak paham akan profesinya, jadi wartawan itu bukan untuk menjadi jago atau hebat apalagi kebal hukum. Apalagi saya menerima aduan dari beberapa anggota saya yang mempublikasikan temuan tersebut diminta oleh saudara Kartika Oman untuk menghapus link tersebut, bahkan mengancam dengan memberikan somasi baik secara pribadi maupun ke Dewan Pers, “terang Mustofa atau yang biasa disapa Opan.

Mustofa mengatakan, “jangan pernah takut memberitakan kebenaran bila memang faktanya jelas dan akurat, Dewan Pers bukan lembaga yang bodoh juga  akan menerima aduan sepihak, silakan dikonfrontir antara pengadu dan teradu, agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap, kebenaran harus diungkap ke publik, agar kedepannya tidak adalagi yang merasa hebat apalagi kebal hukum, “tegas Mustofa.

Hadir juga dalam konferensi pers Daeng Linda. Ia mengaku sudah berteman lama dengan Kartika Oman, dalam pengakuannya Daeng Linda mengatakan, benar bahwa kendaraan yang dipakai oleh Kartika Oman awal terlihat adalah  berplat AB 1887 TY milik dari calon suami Kartika Oman yang dipinjami, namun karena sempat dikejar oleh pihak leasing tiba – tiba kendaraan tersebut berubah plat nopolnya menjadi plat dinas Polisi.

“Saya sempat menyarankan kepada Kartika Oman untuk memberikan penjelasan (konferensi pers) di Polres Metro Bekasi, namun yang dilakukan oleh Kartika Oman terhadap saya malah meminta paksa dokumen penting milik FWJ-Indonesia yang saat itu berada disaya, dan peristiwa pemukulan terhadap saya juga mencoba merampas HP saya Dia lakukan pada tanggal (17/7/2022) kemarin, “ungkap Daeng Linda.

Pos terkait