INLINK,Pontianak,Kalbar | Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jum’at (6/10).
Pengungkapan kali ini ialah hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.
Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasilengamankan 2 orang Tersangka dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.497 Butir.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.
“TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar,” jelasnya.
Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 23 September 2023.
“Adapun petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan 1 orang DPO,” ungkap Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir, 1 tas, 1 kantong plastik alfamart, 1 kantong klip transparan, dan 1 HP.
“Sehingga Generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 Jiwa,” tutup Kompol Agus.( fer)