INLINK, Jakarta |Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti tiga kasus aktivis yang kini diproses terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu yang biasa disebut Agustus Kelabu.
Mahfud menegaskan aktivis, terutama pegiat lingkungan hidup, memiliki perlindungan hukum khusus dan tidak boleh dikriminalisasi.
Mahfud mengatakan ada tiga orang yang mendapat perhatian khusus dari komisi dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka adalah staf majelis antarparlemen ASEAN Laras Faizati, Adetya Pramandiri atau Dera, yang merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah dan Staf Anggota organisasi Friends of the Earth (FoE) Asia Pacific.
Sementara, Fathul Munif, dikenal aktif di Aksi Kamisan Semarang.
“Dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud, kepada awak media di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Mahfud menjelaskan, Laras Faizati ditangkap saat kerusuhan berlangsung dan kemudian diberhentikan dari pekerjaannya setelah status hukumnya tercatat sebagai tahanan.
“Dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN, dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan (Kurniawan,korban penabrakan mobil Polri). Lalu dia (Laras) termasuk yang diciduk,” ujarnya.
Sementara dua aktivis lingkungan yang disorot, Dera dan Munif, menurut Mahfud juga mengalami proses penanganan yang janggal.
“Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus. Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberitahu ketersangkaan itu,” ucapnya.
Perlindungan khusus
Mahfud menekankan pegiat lingkungan hidup memiliki perlindungan khusus berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau dikenal sebagai pasal anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).
“Ketentuan tentang anti-slap ya perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup. Itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” kata Mahfud.
Pandangan Jimly
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan kembali perlindungan hukum tersebut.
Jimly berharap Polri segera mengambil langkah cepat, terutama untuk dua aktivis lingkungan tersebut.
“Sesungguhnya pasal ini ya, anti-slapp itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” tegas Jimly.
“Nah cuma eksplisit baru disebut di undang-undang lingkungan, karena itu yang aktivis lingkungan tadi kami harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” paparnya.
Kasus Laras Faizati
Staff majelis antarparlemen ASEAN Laras Faizati, sebelumnya ditetapkan sebatai tersangka atas hasutan membakar gedung Markas Besar (Mabes) Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan, akhir Agustus sampai awal September 2025.
Dari catatan LBH APIK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat dakwaan terhadap Laras Faizati.
Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Seluruh dakwaan ini bersumber dari unggahan Instagram Stories di akun pribadi Laras. Dalam unggahan tersebut, Laras disebut JPU menyebarkan kalimat yang dianggap menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap fasilitas pemerintah, yakni Gedung Mabes Polri.
Laras sendiri saat ini sedang menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya itu.
Per hari ini, Kamis (4/12/2025), Laras menjalani sidang dengan Pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan Dera dan Munif
Diketahui, Dera dan Munif ditangkap polisi di Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Munif ditangkap saat mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.
Saat ditangkap, ia baru saja pulang dari Jakarta selepas mendampingi gugatan sembilan warga Jawa Tengah yang dikriminalisasi di Polda Jateng ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Keduanya dikenai Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atas gelombang protes pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sumber tribunnews





