INLINK, JAKARTA | Majelis Hakim telah memutus bersalah pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam perkara pemalsuan KTP tahun 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim membacakan dakwaan dan memutus Alvin Lim bersalah dengan putusan 4 tahun 6 bulan penjara. “Saudara terdakwa Alvin Lim telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 263 KUHP dan divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. “Kata Hakim Ketua.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim enam (6) tahun penjara atau ancaman maksimal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan pada Rabu (29/6).
Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
Putusan hakim atas perkara terdakwa Alvin Lim dikatakan JPU Syahnan tidak sepadan dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara.
“Putusan hakim terhadap terdakwa Alvin Lim hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Itu tidak sebanding dengan tuntutan maksimal yang saya tuntut 6 tahun penjara. “Ucap Syahnan.
Dia menyebut, Alvin Lim selama menjalani proses persidangan tidak menampakan etika dipersidangan dengan baik, arogan, dan selalu beralasan sakit tanpa disertai surat medis dari pemerintah. Artinya, dia itu (Alvin Lim.red) harus dikenakan vonis maksimal.
Meski demikian, Syahnan menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan ajukan banding, “ya saya akan ajukan banding, itu hak saya sebagai Jaksa Penuntut Umum. “Jelasnya.
Meski sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, status Alvin Lim belum bisa dilakukan penahanan, “saya rasa tunggu hasil banding nanti, itu upaya – upaya saya agar Alvin Lim mendapatkan hukuman maksimal, setelah ada putusan banding nanti, kita lihat apakah dilakukan penahanan atau distatuskan DPO. “Bebernya.
Lebih rinci, Syahnan juga menjelaskan, terdakwa tidak menghadiri sidang putusan yang telah ditetapkan hari ini, namun sesuai Sema Mahkamah Agung (MA) meski terdakwa tidak hadir, sidang tetap dibuka dan harus diputuskan.
“Kita tidak tau kenapa dia tidak taat hukum, apalagi dia seorang advokat, kok sehari sebelum sidang diputuskan Majelis Hakim, dia malah tidak hadir, kalian (awak media) bisa menerkalah kenapa dia (Alvin Lim.red) seperti itu. “Jelasnya.[]
