Terkait Pengeroyokan Yang Terjadi pada Warga Penjaringan, Ketua FWJI DPD DKI Jakarta Minta APH Serius Usut Tuntas

INLINK, Jakarta – Setelah menunggu hampir satu bulan sejak laporan polisi dibuat, keluarga korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya mendapatkan kepastian dari pihak penyidik Polsek Metro Penjaringan terkait penanganan kasus yang menimpa anak mereka.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi, SH, MH, disebut telah berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku pengeroyokan apabila tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Menurut keterangan orang tua korban, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para pelaku pada Jumat, 12 Juni 2026. Jika panggilan tersebut tidak diindahkan, polisi berjanji akan melakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pak Kanit Reskrim menyampaikan bahwa setelah surat panggilan diberikan kepada para pelaku dan mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan melakukan penangkapan,” ujar orang tua korban, Rabu (10/6/2026).

Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan presisi dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ke tahap berikutnya.

“Visum sudah ada, saksi-saksi telah diperiksa, bahkan alamat dan nomor telepon para pelaku juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata pihak keluarga.

Keluarga korban menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya harus diproses hingga tuntas agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid. Ia meminta jajaran Polsek Metro Penjaringan untuk menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Rosid juga meminta Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, SIK, MAP, agar memastikan proses penyidikan berjalan maksimal mengingat perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana pengeroyokan.

“Laporan sudah berjalan sejak 10 Mei 2026. Kini penyidik berjanji akan menangkap para pelaku apabila tidak memenuhi panggilan. Kita tentu berharap komitmen tersebut direalisasikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Rosid.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu siang, 10 Mei 2026, di Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut laporan, korban saat itu sedang bertamu ke rumah temannya dan melintas di lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul para pelaku. Korban kemudian berpapasan dengan seorang terduga pelaku berinisial IG. Tak lama kemudian, korban diduga dikeroyok oleh IG bersama empat orang lainnya menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada pipi kiri dan tangan kiri serta memar pada bagian bibir kanan. Korban kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan
perawatan medis.

Pada hari yang sama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Sementara itu, salah seorang anggota tim penyidik yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa berkas perkara masih berada di meja Kapolsek dan belum didistribusikan kembali kepada penyidik untuk proses lanjutan.

“Berkas perkara masih di Kapolsek. Jika sudah turun, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar anggota penyidik tersebut.
Keluarga korban kini berharap janji penyidik untuk memanggil dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dapat segera direalisasikan, sehingga proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post