Tim Subnit 5 Patroli Lalu Lintas Jakarta Timur Amankan Pemalsu Plat Nomer Dan STNK Mobil Dinas Polri

Jakarta Timur, Inlink.id
Pemalsuan plat nomer kendaraan Dinas Polri dan STNK Dinas Polri yang dilakukan oleh Sutiyono Wawanda (56 tahun) seorang karyawan BUMN yang sempat viral di medsos, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Subnit Patroli Lalu Lintas Jakarta Timur, pada Kamis 20/5/2021.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wib di TL Santa Maria Jakarta Timur Anggota Subnit 5 Patroli lalulintas Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwa akan ada kendaraan yang akan melintas dengan identitas Toyota Fortuner Hitam berplat nomor dinas POLRI : 351-00, diduga Plat nomor dinas POLRI tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak mau kehilangan buruannya selanjutnya Subnit 5 Patroli Lalulintas Jakarta Timur turun ke titik lokasi sesuai arahan dan memberhentikan kendaraan tersebut yang pada saat itu melintas dan dikendarai oleh Sutiyono Wawanda dan langsung dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan dan benar saja bahwa kendaraan TOYOTA FORTUNER warna hitam plat dinas POLRI 351.00 yang dikendarai Sutiyono Wawanda (56) tahun seorang karyawan BUMN tersebut tidak sesuai dengan peruntukakannya.

Atas kejadian tersebut Anggota Lalu Lintas yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly, langsung mengamankan kendaraan tersebut berikut sopirnya yang bernama Sutiyono Wawanda ke Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan dan ditemukan juga plat DINAS TNI dengan nomor : 85026-00. 351-00 yang dikendarainya.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan, dan Kasat Lantas Kompol Telly, saat menggelar Konfrensi Pers dihalaman Polres Metro Jakarta Timur Jalan Matraman Raya no.224 Jakarta Timur, Jumat 21/5/2021.

Saat diwawancarai awak media tentang motif yang dilakukannya, tersangka selain meminta maaf kepada Kepolisian Negara RI dan juga kepada Jajaran TNI Polri, Sutiono juga menjelaskan kalo dia melakukan hal tersebut tidak ada maksud lain.
Dia mengatakan melakukan hal tersebut hanya untuk melancarkan perjalanan agar terhindar dari hambatan dijalan.

Bahkan dia juga mengakui kalo beberapa waktu yang lalu pernah juga melakukan hal yang sama terhadap kendaraan TNI dengan tujuan yang sama.
Dijelaskan juga semua itu dia lakukan tanpa ijin atau secara diam diam.

Dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun.
Dan saat berita ini ditayangkan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait