INLINK, Depok|Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tugu mulai memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat. terdapat sejumlah persyaratan bagi penerima vaksin booster.
“Penerimaan vaksin Covid-19 dosis ke tiga kali ini di mulai usia 18 tahun ke atas serta menunjukkan e-ticket aplikasi PeduliLindungi, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya,”ujar Kepala UPTD Puskesmas Tugu, Wara Pamungkas kepada wartawan, (15/02).
Dikatakannya, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengikuti vaksin booster di Puskesmas Tugu yang beralamat Jalan Kom. Jen. Pol.M. Jasin Nomor 71 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/boostercovidtugu.

UPTD Puskesmas Tugu Buka Pendaftaran Vaksin Booster, Ini Persyaratannya
Pages: 1 2