Vokalis Sisitipsi Tersangka Kasus Ganja, Terancam 5 Tahun Penjara

Inlink.id Jakarta – Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis atau yang kerap disapa Ojan ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi kini sudah menetapkan Ojan sebagai tersangka” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Zulpan menyebut Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ojan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, polisi menangkap vokalis sisitipsi, Muhammad Fauzan, terkait kasus narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan biji ganja yang disembunyikan di karpet mobil.

“TKP 1 berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Jumat (18/3/2022).

“Beberapa resep dokter terkait psikotoprika di dalam dompet yang dikenakan, dari situ tim melakukan pengembangan di ruamh yang bersangkutan dan menggeledah ditemukan 1 pack kertas papir merk rajaemas yang disimpan di kamar,” lanjutnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menjelaskan, vokalis Sisitipsi ini ditangkap di sebuah kafe di Jaksel pada Kamis (17/3) dini hari tadi.

Pos terkait