March 29, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Daerah > Wow! Diduga rugikan Costumer Capai 800 Juta Selebgram Palembang Alnaura KP dipolisikan

Wow! Diduga rugikan Costumer Capai 800 Juta Selebgram Palembang Alnaura KP dipolisikan

INLINK, Palembang | Dugaan perbuatan penipuan terkait investasi bodong dalam bidang butik dan bisnis pakaian terkuak oleh salah satu korban berinisial (CG), dan korban telah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Ilir Barat (IB-1), Polda Sumatera Selatan yang terletak di Jalan Putri Rambut Selako Nomor 1712, Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mirisnya, meskipun terus bergulir proses hukum oleh penyidik Polsek IB-1 terindikasi dan terkesan seolah-olah lamban penanganannya.


Kuasa Hukum korban, Septalia Furwani, SH, MH saat memberikan keterangannya menjelaskan, bahwa kliennya (CG) merupakan karyawan BUMN telah mengalami kerugian senilai Rp 50 juta.

“Selama ini kami telah bersabar, melaporkan pelaku, Alnaura KP sejak tanggal 7 September 2021. Kami melaporkan ini tindak pidana penipuan (pasal 372) karena korban kami CG tersebut memberikan nilai investasi sebesar Rp 50 juta kurang lebih seperti itu, dan kami sudah memberikan somasi dua (2) kali, undangan verifikasi juga dua (2) kali, serta panggilan saksi dua (2) kali juga tidak hadir dalam Polsek llir Barat 1. Dan akhirnya Setelah perjuangan panjang, terlapor sudah berada di sini (Polsek Ilir Barat 1), dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan apalagi para saksi semua sudah di hadirkan,” tuturnya.

Motif yang dijalankan oleh pelaku, lanjut Septalia, adalah sejenis investasi bodong. “Terlapor juga sudah banyak dilaporkan oleh para korban-korbannya. Diketahui atas laporan yang masuk di Polresta dan Polda Sumsel banyak LP – LP jadi banyak korbannya, dan salah satunya klien kami di sini,” tegas Septalia kepada wartawan, Jum’at (14/1/2022).

“Disisi lain, meskipun kerugian (CG) hanya sekitar 50 juta rupiah, namun jika ditotal dengan puluhan investor yang jadi korban nilai nominalnya dapat diprediksi hampir mencapai 800-an juta rupiah,” ucapnya.

Sementara itu, Welly Anggara, SH pengacara (CG) lainnya menambahkan, pihaknya saat ini mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polsek IB-1, bahwa akhirnya pelaku diperiksa.

“Untuk laporan pada dasarnya penggelapan ya. Cuma untuk penipuannya  nanti berkembang sesuai pasal 378, kita serahkan wewenang ke pihak penyidik. 

Hari ini agenda pemeriksaan di hadapan penyidik Polsek IB-1, dan untuk hasil pemeriksaannya nanti kita serahkan sama pihak kepolisian (penyidik) untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak itu nanti hasil perkembangan dan  kewenangan dari penyidik,” papar Welly.

Kasus yang menjadi perkara pengelapan dengan Tanda Bukti Lapor bernomor : STPL/ 564-BI/ IX/ 2021/ IB.1/ Restabes/ Polda Sumsel tertanggal 7 September 2021, telah bergulir selama empat (4) bulan meskipun pelaku belum juga ditetapkan sebagai ‘TERSANGKA’ oleh penyidik.

Surat tanda lapor polisi

“Harapan kita, permasalahan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan cuman ada hal-hal yang tidak bisa kami sebutkan kalau perlu proses hukum tetap berlanjut. Apalagi pada awalnya kami sudah melakukan upaya persuasif cuma Alnaura tidak kooperatif meskipun selaku publik figur (selebgram) Kota Palembang,” pungkasnya.

Terlapor yang merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp saat dihubungi via sambungan telepon selulernya tidak mau memberikan keterangan, karena kemudian percakapan (komunikasi) dengan wartawan di putusnya. “ya pak, ini dari mana ?,” ujarnya singkat. 

Sedangkan lawyer-nya, Arthur ketika di konfirmasi mengatakan kasus perkara tersebut merupakan terkait investasi kerjasama dengan sistem bagi hasil. “Kronologi awal sebenarnya itu kerjasama, invest jual beli pakaian (baju). Dan sebenarnya permasalah ini kemarin itu sudah hampir selesai, tapi ada beberapa yang tidak sepakat, kan. Artinya hubungan hukumnya, merupakan hubungan bisnis sebenarnya,” kata Arthur via telepon whatsApp-nya.

Arthur juga menjelaskan, bahwa klien-nya Alnaura KP masih baru dimintai keterangan oleh penyidik baru masih saksi. “Masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka. Apalagi (hal ini) terkait hubungan bisnis,” ungkapnya.

Namun Arthur juga berharap permasalahannya jika masih dapat di mediasikan, dimusyawarahkan demi mufakat dan jalan solusi kedua belah pihak selain proses hukumnya. “Kalau harapan saya, pertama ya penegakan hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kalau bisa masalah ini dapat di selesaikan secara mediasi, tapi kalau nggak laporan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan (Perundang-undangan),” tandasnya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.