March 25, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Hukum & Kriminal > 24 Tahun Menghuni Tanah Garapan Warga KP Sawah Indah Dukung BPN Legalkan Kepemilikan Warga

24 Tahun Menghuni Tanah Garapan Warga KP Sawah Indah Dukung BPN Legalkan Kepemilikan Warga

INLINK, JAKARTA |Akibat adanya dugaan intimidasi yang mengakibatkan kenyamanan hidup terganggu, akhirnya warga menggelar aksi damai gabungan masyarakat para penghuni lahan dengan support paguyuban Warga Kp. Sawah Indah (WKSI) yang digelar bertempat di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Sentra Primer Timur Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur pada, Kamis (18/08/2022).

Komitmen presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah perlu didukung semua pihak . Warga dari lapisan masyarakat Kampung Sawah Indah, Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur merespon positif terkait lahan yang sudah digarap dan dihuni selama 24 tahun. Hak atas kepemilikan tanah garapan warga seluas 160 ribu meter persegi namun yang dipermasalahkan seluas 23 ribu meter persegi dengan HGB 1.888 dengan obyek berbeda.

Para orator perwakilan warga Kp. Sawah menyampaikan aspirasinya melalui orasi, diantaranya Mohan Purba dan Herman yang paham terkait kronologi dan sejarah lahan di Kampung Sawah. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kriston Situmorang dalam demontrasi damai warga tersebut menyampaikan tiga (3) tuntutan warga Kp. Sawah Indah.

“Tuntutan kami, yang pertama USUT dan Segera di TINDAK TEGAS Para MAFIA TANAH yang ‘Bermain’ di Kampung kami, Kp. SAWAH Indah,” ujarnya.

“Selanjutnya tuntutan kami yang kedua, SEGERA Dapat Di Putihkannya Tanah di Kawasan Kp. SAWAH Indah. Dan ketiga untuk segera dilaporkan dan Di Resmikannya RT/RW di Kp. SAWAH Indah, Sesuai JANJI WALI KOTA Jakarta Timur,” ucap Kriston.

Sementara itu, Ketua Paguyuban WKSI, Dasrizal Chaniago ketika menyampaikan orasinya menegaskan bahwa dirinya meluruskan informasi yang telah beredar bahwa warga Kp. Sawah Indah BUKAN pekerja hiburan malam. “Ini semua ibu-ibu warga kami, ibu kami masyarakat biasa bukan PELACUR !,” tegas Dasrizal.

“Kami telah bermukim disini sejak tahun 1998, sudah beranak cucu. Jadi ada yang meng-klaim memiliki tanah di sini itu BOHONG,” imbuhnya.

Dasrizal juga menyatakan, bahwa yang melatar-belakangi aksi damai yang digelar, karena warga merasa diintimidasi. “Kami tertib administrasi. Bukan penghuni dan pekerja hiburan malam, kami warga tertib, bahkan banyak rumah ibadah di lahan yang kami huni. Disisi lain, bahwa surat kurator tidak sah. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2018 saat janji pemilu bapak Anwar,” ungkap Dasrizal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang menggarap dihimbau harus tertib. Hak warga Kampung Sawah tidak menyerobot tahun 1998 hadir dan dapat serta di izinkan terkait hak garap. Ironisnya, justru pihak Kecamatan Cakung memerintahkan bagi yang menggarap, diharapkan mesti dilakukan pendataan. Maka terjadi perdebatan saat itu, padahal warga sudah menggarap lewat kelurahan melalui Kelompok Tani.

Akhirnya pihak Pemerintah Wali Kota Jaktim melalui Asst. Pemerintahan Walkot Eka Darmawan dengan didampingi Kabag Hukum serta Kasat Intel Polres Metro Jaktim, Kompol Helmi menerima perwakilan Warga Kp. Sawah Indah dan Tim Pengacara WKSI untuk dilakukan audiensi, dengan kesepakatan akan segera menindak-lanjuti apa yang disampaikan masyarakat, warga Kp. Sawah Indah.

Dasrizal Chaniago, tetap menuntut dan menagih janji Wali Kota Jakarta Timur untuk pembentukan RT/RW di lingkungan kampung Sawah Indah. Sempat pertemuan di laksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta bersama dengan komisi A sekitar tahun 2018, namun status nihil.

Joko Suseno juga mengatakan BEW ada ahli waris Gunawan, Cakung bin Timing serta Eigendom dan dibalas undangan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dan Wakil walk-out.

Kronologi Sertifikat untuk menggusur yakni tahun 2006. Sementara, surat garap di izinkan pada tahun 1998, melalui SK dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kepada ikatan penggarap lahan tidur.
“Perlu diketahui, bahwa banyak pihak yang kuat dugaan warga, bahwa pihak atau perusahaan tersebut menginginkan atas hak lahan tersebut. Diantaranya, PT. DIW dan PT. ASCO,” ungkapnya.

Joko juga dalam pertemuan tersebut menunjukkan surat izin garap warga terhadap lahan yang dari kelurahan Pulogebang Cakung.
Bahkan warga penggarap mendapatkan surat tata tertib dari kantor Camat Cakung.

Berawal dari kegiatan garap secara konvensional belum berizin, sehingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso memberikan izin hak garap kepada warga Kp. Sawah Indah untuk terus sebagai penggarap. Dalam kesempatan ini, Joko selaku perwakilan warga memohon perlindungan dari Wali Kota Jaktim, dan aparat Polres Metro dan TNI/Kodim 0505/Jaktim terhadap para mafia tanah yang berkeliaran di sekitar wilayah Kp. Sawah Indah. Serta show force yang mengarah arogansi yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian yang pernah datang ke wilayah Kp. Sawah Kndah dengan membawa senjata laras panjang.

Raja Simanjuntak, SH dari Kantor Hukum SIMANJUNTAK & Rekan selaku kuasa hukum WKSI menjelaskan terkait
Perkara di Pengadilan Niaga. Pihak pengacara berniat akan bersurat ke kepala kantor ATR/BPN pusat untuk audiensi mempertanyakan terkait permasalahan tanah yang di maksud.

“Warga menuntut agar lahan yang sudah di tempati warga selama 24 tahun segera diberikan legalitasnya. Warga juga meminta ke Wali Kota sesuai janjinya untuk tidak membantu oknum yang mengatas namakan kurator dalam kegiatannya untuk proses mengeksekusi kampung sawah indah. Warga juga meminta agar tempat hiburan yang ada di kampung sawah jikalau mereka melanggar aturan secara prosesural atau jika mereka tidak memiliki izin resmi dapat di tindak,” ujar Raja.

“PT. ASCO dalam pailit, apabila Kurator menjalankan tugasnya dalam menyelamatkan asset pailit, dan di serahkan ke Negara maka warga akan memohon kepada negara agar dapat di berikan kepada warga,” ulasnya.

Tim pengacara sedang melakukan investigasi terhadap status lahan di Kampung Sawah Indah.
Warga menuntut agar kuasa kurator tidak mengintimidasi warga Kampung Sawah, tim pengacara apabila pihak Wali Kota tidak dapat menyelesaikan kasus yang menimpa masyarakat ini, maka warga Kp. Sawah Indah, selain akan menyampaikan hal ini ke presiden Jokowi, juga akan menggelar Aksi Massa yang lebih Besar.

Selain itu, pihak pengacara WKSI telah menduga juga mencurigai adanya mafia tanah bermodal kuat yang sedang ‘bermain’ dengan target lahan Kampung Sawah Indah. Sehingga patut diduga pihak aparat ada yang sempat melebihi kewenangannya, seorang KAPOLSEK Cakung. Serta dugaan kuat adanya kekeliruan DATA Sejak Awal terkait lahan Kampung Sawah.

Pengacara pun menuntut kehadiran Negara dalam kasus yang dialami warga di kampung sawah, karena Negara harus memperhatikan kelangsungan hidup sekitar 1.700 Kepala Keluarga (KK) dengan lahan Lokasi Strategis yang telah dihuni selama puluhan tahun dekat kawasan sentra primer Jakarta Timur tersebut.(*)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.