4 Orang Pelaku Curanmor Kambuhan dan 1 Penadah Digulung Satreskrim Polres Jakarta Timur

5 Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus

“Selanjutnya dari hasil pengembangan disitu akhirnya kita bisa mengambil lagi 5 unit sepeda motor.
Ada lima unit motor, dan tersangka yang berhasil diamankan ada lima orang yang berinisial KM kemudian AD dan atas nama masih DPO dari dua tersangka yang kita amankan atas nama Y dan KM, kedua orang ini baru keluar dari lapas, dan melakukan kembali sehingga yang bersangkutan adalah residivis yang sudah keluar dan melakukan lagi tindak pidana dengan hasil pemeriksaan kelima orang tersebut mengaku sudah melakukan kurang lebih 80 motor yang berhasil mereka ambil,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Budi menjelaskan modus operandi mereka adalah memanfaatkan kelengahan parkir di tempat umum, dengan menggunakan kunci leter T, setelah berhasil mengambil motor, agar masyarakat tidak curiga, mereka mengelabui petugas dengan mengenakan jaket dan helm ojek online.

“Sesuai dengan perbuatannya pelaku kejahatan ini kita kenakan pasal 363, dengan ancaman 5 sampai dengan 7 tahun penjara,” tegas Budi.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post