INLINK.ID, Batam | Dugaan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disinyalir sering beroperasi di pelabuhan tikus Pulau Nipah Jembatan 2 Barelang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (07/12).
Pelabuhan yang kerap dimanfaatkan sebagian warga sebagai tempat proses pengolahan rumput laut ini disulap sedemikian rupa menjadi pelabuhan sandar kapal kayu (pompong) yang diketahui merupakan pengangkut BBM dari kawasan Out Port Limited (OPL). Uniknya, di sekitar lokasi juga ditemukan selang penyalur BBM berukuran panjang hingga menembus ujung dermaga.
Menurut keterangan warga, seorang dengan inisial (P) merupakan salah satu pelaku dari aktivitas yang sedang berjalan saat ini, sedangkan untuk nama pemilik dan lokasi gudang penyimpanan BBM itu sendiri masih dalam penelusuran Teamwork 5J6.
“Selain mobil tangki, armada angkutan darat jenis truk (lori) juga digunakan oleh pelaku usaha untuk melangsir BBM tersebut,” ungkapnya kepada Inlink.id.
Secara prosedural, ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan seperti ini telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun menariknya, kegiatan yang sudah lama berjalan ini terkesan tidak tersentuh hukum.
“Kita sangat mengharapkan atensi pihak terkait dalam menindak lanjuti kegiatan yang di duga ilegal tersebut,” Singkat Andri, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Provinsi Kepulauan Riau. (Tim)