INLINK, JAKARTA |seorang jurnalis dari media online Kabar Indonesia Timur bernama Roslinda Karim, mengalami perbuatan tidak menyenangkan/penganiayaan yang dilakukan oleh sesama rekan jurnalis berinisial CB, di Jl. Buaran I, Rt 004, Rw 012 Kel Klender, Kec Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Kamis (15/9/2022) lalu.
Akibat dari perbuatan CB Roslinda Karim mengalami nyeri pada dadanya, memar dibeberapa bagian tubuh. Sehingga Roslinda memutuskan untuk pelaporkan kejadian tersebut ke polsek Duren sawit, pada hari kamis malamnya. Dan polsek Duren Sawit telah menertibkan Laporan kepolisian dengan No LP/B/859/IX/2022/Sek.Dsw/Res TJ/PMJ.

Dr Andry Christian SH. selaku pengacara dari Roslinda Karim saat mendatangi polsek Duren Sawit pada hari Sabtu (17/9), dalam keterangan persnya menceritakan kronologi apa sebab kliennya Meng LP-kan rekan sejawatnya (jurnalis), “Klien saya saat itu datang untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia, karena pengakuan RK datang kesana karena Emilia diancam – ancam CB. “Kata Dr Andry Christian. SH., pengacara dari Kantor Hukum Mahanaim Law & Investigation Office & Patners.
Lebih rinci, Andry menjelaskan kliennya RK saat itu menanyakan perihal ancaman yang ditujukan CB ke Emilia, diantara mereka sempat terjadi cekcok mulut, dan terjadilah keributan yang mengakibatkan Roslinda Karim terdorong dan diinjak beberapa kali oleh si CB, bisa kita bayangkan oknum CB inikan laki – laki berpostur tubuh besar dan melakukan penganiayan terhadap seorang perempuan, kan sangat tidak pantas sekali yang dia lakukan, “terang Sang pengacara.
“Apa yang dilakukan oleh CB, klain saya mengalami luka lebam, memar dan nyeri dibagian dadanya, akibat dari perbuatannya CB dikenakan pasal 352 KUHP dan penyidik baru menjalankan penyelidikan karena masih menunggu hasil visum, kata penyidik ini masih proses lidik sambil menunggu hasil visum, kami sudah mendorong agar ditambahkan pasal 351 KUHP karena luka – luka yang dialami klien kami sangat serius. “Ungkapnya.
Andry juga berharap pada penyidik secepatnya menahan pelaku dan segera di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatannya.
Ditempat yang sama Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan selaku ketua Umum Forum Wartawan Jakarta Indonesia Indonesia (FWJI) saat dimintai statementnya mengatakan, ” Roslinda Karim adalah anggota saya di FWJI, sudah seharusnya saya selaku Ketua Umumnya mendamping dia, “kata Opan, (17/9).
“Persoalan ini bukan antara profesi, akan tetapi lebih kepada personal, Oknum wartawan berinisial CB dikatakan Opan tidak memiliki nurani dengan menganiaya seorang perempuan, Perbuatannya dengan mengancam lalu menganiaya adalah perbuatan pria cemen. Kok bisa ya perempuan diseperti itukan. “pungkas Opan.
Dan Opan menyarankan Roslinda agar membuat aduan atau laporan ke Komnas Perempuan, “tadi sudah saya sarankan untuk buat aduan atau laporan juga ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan Hak hukumnya sehingga terlapor dapat dikenakan pasal – pasal yang dapat menjeratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Pungkasnya.[]