JAKARTA, Inlink.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (ranmor) lintas wilayah. Keempat pelaku yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos) tersebut dibekuk di lokasi berbeda di daerah Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Muh Fajri Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh Polres Metro Jaktim dan Polsek Jatinegara.
“Kami melakukan penyelidikan intensif, olah TKP, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Bayu dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kronologi dan Pembagian Peran Pelaku.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Komplotan ini beraksi secara terorganisasi dan berbagi peran saat menggasak dua unit sepeda motor sekaligus :
NMF: Bertindak sebagai eksekutor (pemetik) yang membobol kontak motor menggunakan kunci Letter T.
MHB : Bertugas membawa kabur sepeda motor hasil curian.
MS & DKF: Bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka berjalan aman.
Setelah berhasil membawa kabur dua motor korban, para pelaku langsung menjualnya ke daerah Karawang, Jawa Barat, seharga Rp6 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata untuk keperluan mereka.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda. Polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Jawa Barat. Dua pelaku pertama, yakni MHB dan MS, berhasil diamankan di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan kasus, polisi kembali bergerak dan menciduk dua pelaku lainnya, NMF dan DKF, di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dari hasil pendalaman, kelompok ini diketahui merupakan spesialis curanmor yang kerap meresahkan warga.
Pelaku NMF dan DKF juga teridentifikasi sebagai komplotan yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lubang Buaya, Cipayung, yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Barang Bukti dan Ancaman Penjara. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa :
2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
1 set kunci Letter T beserta anak kuncinya.
Pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi (terekam CCTV).
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.
“Terhadap keempat pelaku, kami terapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Bayu.
Di akhir keterangannya, AKP Bayu Kurniawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan. Hal ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak serta menghambat terjadinya tindak pidana curanmor. (Andy.S).





