Gara Gara Istri Tak Segera Masakin Mie, Seorang Suami Bakar Istrinya

Jakarta Timur, Inlink.id – Warga Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung dihebohkan dengan adanya peristiwa pembakaran seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi dikampung Pulo Jahe RT 6 RW 5 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur pada Kamis, 18 September 2025 sekira pukul pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini dijelaskan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, dalam konferensi pers pada Senin, 22/9/2025 di halaman Polres Metro Jakarta Timur jalan matraman raya no. 24 Jakarta Timur yang didampingi Kapolsek Cakung Kompol Widodo dan Kasie Humas Polres, Kasie humas AKP Teta.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam keterangannya menyampaikan bahwa, “Kronologis kejadian tersebut awalnya tersangka yang berinisia MA ini meminta tolong kepada korban dalam hal ini istrinya untuk membuatkan mie. Namun istrinya yang berinisial SNT tidak segera membuatkan karena sedang memainkan handphone.
Kemudian disitu terjadi percekcokan dan si istri lari kekamar ibunya dalam hal ini mertua yang juga sama-sama menjadi korban.

Namun setelah korban lari ke ibunya kemudian tersangka membawa thinner di dalam botol plastik, yang kemudian istrinya menanyakan mau ngapain kamu..?

Kemudian tersangka menyiramkan tiner tersebut ke muka korban yang mengenai muka, rambut berikut dada dan leher badan korban. Terhenti di situ tersangka memantik korek api dan membuat korban terbakar dibagian wajah dan kepala, “ucap Akp Sri Yatmini.

Lebih lanjut Kanit PPA Akp Sri Yatmini menjelaskan, “Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung korban, yaitu mertua tersangka, yang mengakibatkan luka di bagian wajah, mata keduanya lebam dan sebujur badannya terasa sakit karena diinjak-injak dan dipukul oleh tersangka. Menurut keterang dari warga, tersangka juga sering melakukan KDRT, tapi yang kali ini paling parah.

Kapolsek Cakung Kompol Widodo bersama AKP Harahap saat mendapat laporan sekitar pukul 18.00 wib, langsung turun ke TKP dan dengan kerjasama yang luar biasa dari Polsek Cakung yang dipandu oleh Kapolsek Cakung tersangka dapat diamankan pada 20/92025, walau tersangka sempat lari dan sembunyi di semak-semak di sekitar tempat kejadian.

Namun disayangkan pada 21 September 2025, korban dalam hal ini istrinya sekira jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri untuk kami lakukan otopsi.

Barang bukti yang dapat diamankan yaitu, pakaian korban dua orang masing-masing satu stel, kemudian korek api berwarna hijau yang digunakan oleh tersangka, satu stel pakaian tersangka, kasur dan sprei yang terbakar, kemudian ada badik kuku macan bersarung warna hitam dari besi, jaket warna biru dongker milik korban.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka kami jerat lebih berat lagi dengan pasal ayat 3 pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara, “Ucap AKP Sri Yatmini. (Andy.S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka

Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka

Puluhan Penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas, Bandung Lakukan Aksi Damai Minta Ganti Kurator 

Puluhan Penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas, Bandung Lakukan Aksi Damai Minta Ganti Kurator 

Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Kedai 46, Pelaku Residivis Diamankan

Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor di Kedai 46, Pelaku Residivis Diamankan