INLINK, Jakarta | Miris amat nasib seorang gadis bernama Bunga (nama samaran), warga Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang diperkosa oleh lelaki bejat tetangganya sendiri berinisial R [1]. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kepada Polsek Kaledupa dengan nomor LP/26/XII/2021/Sultra/Tes Wakatobi/Sek Kaledupa. Namun sangat disayangkan, sudah satu bulan berlalu belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian terkait kasus perkosaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib selaku Dewan Penasehat PPWI Nasional mengatakan bahwa tindakan aparat yang melakukan pembiaran atas kasus ini harus dilaporkan ke Propam. “Tindakan seperti itu dilaporkan saja ke Propam, baik Kapolsek maupun Kanit Serse. Kalau perlu, sekalian Kasat Serse dan Kapolres selaku atasan penyidik,” ujar Mantan Kapolresta Manado kepada awak media ini, Senin (24/1/22).
Brigjenpol (Purn) Hilman Thaib yang pernah bertugas sebagai Kapolresta Palangkaraya itu menambahkan bahwa hal yang semestinya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah segera memburu tersangka atau pelaku. Polisi juga harus memberikan perlindungan kepada korban baik secara fisik dan mental.
“Jika pola pelayanan reserse seperti ini (tidak responsive dan lamban dalam menangani kasus – red), maka akan berdampak pada korban pemerkosaan. Seharusnya segera ditindak pelakunya dan korban segera diberikan pelindungan secara psikologis serta diberi pertolongan agar tidak down,” tandas Mantan Widyaiswara Sespimti Polri itu.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat, aparat harus bertindak secepat mungkin karena akan berimplikasi tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga besarnya. Sejalan dengan itu, tokoh pers nasional ini menekankan agar polisi yang tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik, semestinya didesak mundur dari profesi sebagai APH.
“Pemerkosaan termasuk kejahatan luar biasa dan memalukan, tidak hanya terhadap korban perkosaan tetapi juga keluarga atau ayah dan ibu korban. Oleh karena itu, pemerkosa seharusnya segera ditangkap dan diproses hukum oleh aparat berwenang. Jika polisi tidak sanggup melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung dan penegak hukum, sebaiknya mundur saja,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Senin, 24, Januari 2022.