Kantor RW 03 Penggilingan Cakung diklaim Milik Pribadi, LBH Bang Japar Turun Advokasi Bersama Warga

INLINK, Jakarta | Rapat pertemuan yang rencananya membahas permasalahan Kantor Sekretariat RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur dibatalkan secara sepihak oleh pihak Lurah Penggilingan Usdiyati melalui pesan singkat via WhatsApp ke Ketua RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur Juhartono, Kamis (06/01/2022).


Rapat Pertemuan yang semulanya akan direncanakan di Aula kantor Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 pada pukul 13.30 wib yang membahas permasalahan tanah dan bangunan Kantor Sekretariat RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur yang rencananya akan dihadiri oleh Camat Kecamatan Cakung, Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Binmas Pol Polsek Cakung, Babinsa Koramil Cakung, Anggota LMK RW 03 Penggilingan, Ketua RW 03 Penggilingan, Para Ketua RT di RW 03 Penggilingan, Ketua LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Patners, Ketua LBH Bang Japar Jaktim, Sumando Damanik, Ustadz H. Badrudin Hamid, H.Saiful, H.Maizar, Sunarso dan Lurah Penggilingan Usdiyati.

Rencana pertemuan tersebut sesuai surat dari Kelurahan Penggilingan dengan Nomor : 02/-071.S menanggapi surat dari Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Patners dengan nomor : 58 /SP-YHBLaw/12/Bekasi/2021 perihal : Surat pemberitahuan rencana pengosongan gedung sekretariat RW 03 Penggilingan Cakung Jaktim, yang akhirnya di batalkan dan di tunda oleh pihak Kelurahan Penggilingan melalui pesan singkat What Apps ke Ketua RW 03 Penggilingan Juhartono.

Menanggapi pembatalan sepihak rencana pertemuan di kantor kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur oleh Lurah Penggilingan Usdiyati tentang permasalahan tanah kantor Sekretariat RW 03 tersebut, Musa Marasabessy,SH sebagai Kuasa Hukum dari RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur menjelaskan menghargai keputusan Lurah Usdiyati dan LBH Bang Japar Jakarta Timur akan terus mempertahankan aset warga RW 03 yakni kantor sekertariat RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur yang berupa tanah dan bangunan hibah.

“iya benar, bahwa kami dapat undangan dari pihak kelurahan Penggilingan Cakung Jaktim, undangan sekiranya hari ini Kamis 6 Januari 2022 pukul 13:30 tapi dibatalkan sepihak oleh ibu Lurah Penggilingan Cakung Jaktim dengan hanya melalui WA. Sebagai kuasa hukum dari pihak RW 03 Kelurahan Penggilingan, kami menghargai keputusan sepihak lurah Penggilingan, Kami LBH Bang Japar akan terus mempertahankan aset warga RW 03 yakni kantor sekertariat RW 03. Ini aset warga bukan aset pribadi, Insyaallah akan kami jaga untuk kepentingan warga RW 03 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Semua jalur akan kami ikuti dan tempuh, karena sekali lagi ini Aset warga kebanyakan, bukan perorangan .” Tegas Musa Marasabessy SH. yang juga Komandan Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) Wilayah Jakarta Timur.

Sedangkan Ketua RW 03 Penggilingan Cakung Jakarta Timur Juhartono menerangkan terkait pembatalan rencana pertemuan di Kantor Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur terkait permasalahan tanah kantor seketariat RW 03 Penggilingan.

“Rencananya hari ini hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 jam 13.30 akan diadakan pertemuan antara pihak mantan ketua RW 03 Pak Saidi dengan pengacaranya LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Patners akan bertemu dengan pihak ketua RW 03 dan ketua RT serta tokoh masyarakat serta Pengacara dari pihak RW 03 yaitu LBH Bang Japar Jakarta Timur, adapun informasi dan wa dari ibu lurah menyatakan bahwa rapat di tunda dikarenakan atau diundur, pihak ketua LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Patners berhalangan hadir. Adapun permasalahannya yaitu bahwa mantan Ketua RW 03 Bapak Saidi mengatakan bahwa kantor RW itu, tanahnya punya saudara Saidi sedangkan dari pihak RW maupun RT serta tokoh masyarakat bahwa tanah tersebut adalah atas hibah dari Bapak Robert Tantular. Seharusnya hari ini acaranya berlangsung tapi di batalkan dengan wa Bu lurah ke ketua RW 03, kami akan pertahankan sampai ujungnya, karena itu Kantor RW 03 punya Warga bukan punya saya, yang dulu dan siapa saja, itu jelas dan tegas punya Warga ”ujar Ketua RW 03 Penggilingan Juhartono.

Pihak awak media coba meminta konfirmasi dan keterangan persnya Lurah Penggilingan Usdiyati mengenai permasalahan tanah kantor sekretariat RW 03 Penggilingan melalui pesan Wa, pihak Lurah penggilingan Usdiyati memberikan stemennya terkait pembatalan sepihak oleh pihak Kelurahan Penggilingan.

“Rapat diundur dikarenakan Ketua LBH Law Office Yasin Hasan Bhayangkara & Partners berhalangan hadir, Informasi terkait jadwal rapat akan diinfokan selanjutnya.”tutupnya.

Pos terkait