Kasektor Citata Cilincing Bungkam, Town House 2 Rorotan Tak Miliki IMB

INLINK.ID, JAKARTA | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa kecolongan akibat ulah anak buahnya yang diduga telah loloskan 40 unit bangunan Town House 2 Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Rencana Pemerintah yang akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi moment pemanfaatan bagi para oknum Citata di tingkat Kecamatan, Sudin dan bahkan Dinas untuk mengumpulkan pundi-pundi.

Meski demikian, Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.

Hal diatas telah ditegaskan dalam pasal 25 angka 34 UU Cipta kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.

PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di jl Malaka jaya V RT008/ 011 Kelurahan Rorotan, telah sengaja mendirikan beberapa unit cluster, tanpa adanya perijinan bangunan gedung. Dugaan kuatnya ada oknum Citata tingkat Kecamatan dan bahkan Sudin menjadi hewan peliharaan sang pemilik.

Teguh yang mengaku sebagai mandor proyek town house 2 Rorotan menyatakan bahwa soal perijinan 40 unit ini masih dalam proses pengurusan ” kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staff Citata kecamatan Cilincing. “Kata teguh saat di konfirmasi wartawan, (23/12/2021).

Berdasarkan keterangan tim investigasi lapangan, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia menegaskan PT. Griya Town House 2 Rorotan harus dikenakan sanksi tegas dalam bentuk dimunculkannya rekomtek bongkar oleh Citata Kecamatan Cilincing. “Tegas Opan di Jakarta (24/12/2021).

Opan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sengaja dilakukan pemilik bangunan, mengingat IMB adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat mengkonfirmasi Dinas Citata kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

(Win/read).

Pos terkait