INLINK, NTT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua Jemris Fointuna membuat statment terkait Pilkada Serentak 2024, yang akan diselenggarakan pada 27 Nopember 2024 nanti.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Senin 10 Juni 2024, Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan KPU Provinsi NTT dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, dengan resmi meluncurkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbernur NTT tahun 2024.
Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November mendatang akan menetapkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, maka dengan resmi Pilkada 2024 dimulai, “ungkap nya pada awak media, melalui sambungan telepon.
“Sebagai acuan penyelengaraan Pemilu 2024, sambungnya, “PKPU 2 memuat jadwal dan tahapan yang terbagi dalam dua tahapan. Dua tahapan adalah tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Tahapan persiapan berupa perencanaan program yang telah disiapkan, untuk penganggaran Pilkada, ada tiga Kabupaten yang belum dicairkan yakni Manggarai, Ende, dan sikka “.
“Kabupaten Manggarai, Ende dan Sikka yang pencairannya dibawah 40%, hak tersebut dapat berimbas pada Pilkada tidak dapat berjalan maksimal pada tahapan penyelenggaraan ;
a. April 2024,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melaksanakan tahapan pembentukan dan penerimaan badan adhoc, khususnya PPK.
b. Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memulai tahapan pendaftaran calon dan diikuti kampanye di September.
Jemris Fointuna ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap adanya dukungan dari semua pihak dan stakeholder untuk mewujudkan Pilkada serentak di Provinsi NTT, yang aman dan nyaman. Kita ingin pemilu berjalan damai dan nyaman di Provinsi NTT, “ungkapnya tegas.
” Pemprov NTT turut mengapresiasi dengan diluncurkannya tahapan Pilgub atas nama Pemprov NTT dan segenap masyarakat memberikan opini positif KPU NTT selaku penyelenggara, meskipun daerah dalam keterbatasan fiskal, namun KPU telah menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD), dimana telah menganggarkan Rp 341 Milliard untuk KPU “.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau kepada para kontestan dalam Pilgub agar tetap mematuhi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ASN diharapkan tetap menjaga netralitas, serta seluruh masyarakat juga turut serta mensukseskan Pilkada nanti “.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Nusa Tenggara Timur dengan stakeholder, khususnya Polri tetap mengantisipasi terhadap berbagai kerawanan yang mungkin terjadi selama tahapan Pemilu, mengamankan masa kampanye, pendistribusian Logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih hingga pelantikan”.
” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Dalam upayanya menciptakan Pemilu yang tertib, KPU Provinsi NTT berharap masyarakat bersama Polri dapat bekerja sama menghindari perpecahan dan potensi konflik selama Pilkada Serentak 2024, “tutup Jemris Fointuna.