INLINK, Jepara | Dua anak jalanan atau anak punk di Jepara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka merampas handphone milik tiga anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Kedua anak punk tersebut berinisial AD (17) dan AF (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Batang dan Kendal.
Aksi kriminal tersebut bermula saat para pelaku mengamen dan bertemu dengan korban di lampu merah perempatan Batealit. Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
“Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, semula saat pelaku AD dan AF sedang mengamen di perempatan batealit. Kedua pelaku bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Kemudian kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak.
Mendapati permintaan dari kedua pelaku, ketiga korban pun mengiyakan permintaan pelaku.
“Setelah itu kedua pelaku di antar menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan menuju Desa Lebak,” ucapnya.
Sesampainya di tempat yang sepi pelaku memiliki niat untuk memiliki handphone yang dibawa ketiga korban.
“Pelaku mengancam dengan mengucapkan HP mu gowo rene nek rak mok kek ne tak keprol (HP kamu bawa sini kalau tidak saya pukul),” tuturnya.
Mendapatkan ancaman tersebut para korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Langsung pelaku AF mengambil ketiga Handphone milik korban.
Setelah mengambil Handphone milik korban, pelaku AF berbicara kepada para korban jika ingin Handphonenya kembali harus bertarung satu lawan satu dengan pelaku.
“Pelaku berkata kepada korban ‘nek kepengen HP mu balik ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku (kalau ingin HPnya kembali ayo bertarung satu lawan satu kamu sama aku,” terangnya.
Korban pun menjawab tidak mau.
Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu diantara korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.