INLINK.ID Jakarta – Belum lama ini netizen di hebohkan oleh video yang diunggah oleh Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, mengenai kerusakan wajahnya usai menggunakan produk skin care Tan Skin. Akibatnya menuai beberapa respon dari warga net.
Pihak dari skincare sendiri menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan data-data pembelian dan pengiriman dari mayang yang dianggap perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE seperti yang di jelaskan oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dodit Sudrajat yang pada hari ini melayangkan surat somasi kepada pihak skincare Tan Skin.

“Dalam waktu 3×24 jam kami meminta kepada pemilik akun atau penanggung jawab dari skincare ini untuk merespon ini dengan baik dan bertemu dengan Mayang untuk meminta maaf dan mengklarifikasi karena apabila tidak kami akan melakukan upaya hukum” ucap Farhat pada awak media sabtu/2/4.
Pemakaian yang dilakukan oleh mayang sendiri kurang lebih baru seminggu karena merasa kulit wajahnya rusak akhirnya ia pun memutuskan membeli obat jerawat untuk mengatasinya. Dari pihak skincare sendiri tidak melakukan endorse kepada mayang atau dengan kata lain tidak ada perjanjian hitam diatas putih.
“Aku tidak ada niatan untuk menjelekkan produk itu, aku hanya mereview, setelah memakai scincare itu malamnya timbul jerawat” tambah mayang.
Adapun isi dari surat isomasi tersebut yakni tuntutan terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE Pasal 32 dan Pasal 48 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara hingga denda sebanyak Rp 5 Miliar Rupiah.