INLINK, Semarang | Seorang wanita berusia 20 tahun, Devi Anjula, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Devi ditangkap lantaran mempekerjakan anak di bawah umur untuk jadi terapis pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan ada saksi yang menghubungi orang tua korban dan mengabarkan korban yang yang merupakan remaja 15 tahun warga Semarang Utara bekerja sebagai terapis pijat plus-plus.
“Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan,” kata Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Korban dipekerjakan di panti pijat di kawasan Gayamsari, Kota Semarang. Pihak keluarga pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban dan langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan penelusuran dan menemukan korban serta mengamankan pemilik spa.
“Dari Polsek dan unit PPA bergerak mengamankan pelaku,” tegas Andika.
“Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor. Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia berkilah tidak tahu usia korban.
“Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan (bekerja),” ujar Devi.
Ia menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Saya Rp 50 (ribu) sampai Rp 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu-450 ribu,” aku Devi.
Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.