INLINK Mojokerto | Seorang Nenek berusia 81 tahun Antimah, petani asal dusun Urung – urung Desa Kebon agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, mengalami nasib
sial. pasalnya saat berniat menjual tanah sawah satu bidang seluas 2300 M2 miliknya dengan SHM nomor 526, namun sawah lainnya SHM no. 501 dengan Luas tanah 3380 M2, terancam hilang atau pindah tangan ke orang yang membeli.
Atas peristiwa ini keluarga besar Antinah memohon bantuan pengurusan ke kantor LBH DJAWA DWIPA, Jalan Raya Banjarsari No.59 RT 001 RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Ketua. LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto ST. SH, pada awak media Mengatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga besar Mbok Antinah saat memberikan kuasa pengurusan, ” Beliau menceritakan memang tahun 2001 mbok Antinah butuh uang untuk kebutuhan keluarganya, sehingga tanah sawahnya seluas 2300 M2 dengan SHM nomor 526 yang berlokasi di dusun Urung-urung Desa Kebonagung Kecamatan Puri dijual pada Sri Widodo seharga kurang lebih Rp.12 juta.
Akan tetapi saat proses jual beli SHM No 526 posisi sertifikat masih dijaminkan oleh pihak keluarga ke BANK, Sebagai ganti jaminan sementara, diberi sertifikat tanah yang lainnya, dengan SHM no. 501 dengan Luas tanah 3380 M2, ” ungkap Hadi.
Masih kata Hadi Purwanto SH, sekitar tahun 2020 sertifikat tanah sawah seluas 2300 M2 dengan SHM nomor 526 yang berlokasi di dusun urung-urung, desa Kebonagung Kecamatan Puri yang dijual ke Sri widodo, oleh keluarga mbok Antinah sudah berhasil melunasi angsuran dari Bank. Dan sertifikat sudah bisa diambil untuk di tukarkan ke rumah pak Sri Widodo.
” Sambil membawa sertifikat SHM nomor 526, Pihak keluarga Antinah bermaksud menukarkan sertifikatnya yang no. 501 dengan obyek tanah lebih luas yg dijadikan jaminan sementara dulu, tak tahunya kondisi sertifikat sudah berganti nama atas nama Sri widodo, Pihak keluarga resah akhirnya meminta bantuan hukum untuk pengurusan ke LBH DJAWA DWIPA ,” ujar Hadi Purwanto
SH.
Lebih jauh Hadi Purwanto mengungkapkan, ada dugaan permainan dalam proses balik nama SHM no. 501 dengan Luas tanah 3380 M2. Semula atas nama Yadi pak Antinah berubah atas nama Sri widodo, Padahal proses balik nama itu membutuhkan keterangan detail riwayat tanah, termasuk keterangan waris
.”Proses balik nama SHM no.501 dari nama Yadi pak Antinah berubah menjadi Sri widodo, tanpa prosedur dan ada “dugaan pemalsuan, soalnya setelah penjualan keluarga Antinah tidak merasa dimintai tanda tangan maupun keterangan lain dalam proses balik nama ,” tegas Hadi.
