INLINK.ID Indragiri Hulu, Riau – Peristiwa tabrakan akibat rem blong yang terjadi dijalur Indragiri Hulu, pada Minggu (10/01/2021) antara Truck Tangki CPO menghantam 2 mobil box dan 2 mobil sedan tak bisa dihindarkan, hingga saat ini tidak ada kejelasannya nasib.
Pasalnya Ardi Wibowo supir mobil Mitsubisi Tronton Tangki ber No. Pol BK 9482 CK paska kejadian hingga saat ini, Ardi raib rimbanya dan hilang dari tanggung jawab. Dalam peristiwa saat kejadian, pengakuan Ardi Wibowo, sopir mobil pengangkut crude palm oil (CPO,red) tersebut, kondisi mobil yang dikendarai remnya blong, mengakibatkan Ia lepas kendali, sehingga menabrak 2 unit mobil boks, 2 unit mobil lainnya dari arah berlawanan.
Beruntung pada saat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, meski pada saat kejadian sopir Truck Tangki CPO sempat terjepit, namun sudah bisa diselamatkan oleh warga sekitar. Melihat kondisi mobil – mobil yang Ia (Ardi) tabrak hancur, “bagai menolong serigala terjepit” Ardi Wibowo setelah diselamatkan malah kabur.
Para korban akhirnya melaporkan diri ke Polsek Rengat, hingga kasus Lakalantas ini dilimpahkan ke Polres Indragiri. Berdasarkan hasil SP2HP pertama (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan,red) Polres Indragiri Hulu dengan Nomor: B/85/I/2021/LANTAS tertanggal 08 Januari 2021 berdasarkan Laporan Polisi di Sat Lantas Polres Inhu Nomor : LP/I/LL/2020/RIAU/RES.INHU tentang kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu (10/01/2021) pukul 17:45 wib di Jl.Lintas Timur KM 184, Desa Kota Lama, Jembatan Umega, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Para korban sejak SP2HP pertama diterima, sampai detik ini tidak ada laporan informasi perkembangan atas proses tindaklanjut Lakalantas tersebut.
“Sejak surat pemberitahuan pertama tidak ada lagi infornasi, terus bagaimana mobil saya yang hancur? Pemilik mobil Truk Tangki CPO sama sekali tidak ada tanggungjawabnya, “kata Angga salah satu korban yang kendaraannya hancur tertabrak.
“Memang betul truck tangki masih ditahan di Polres. Tapi apakah kepolisian tidak bisa memanggil mereka?, Bila CPO dalam tangki truck saja sudah bisa diambil berarti pihak kepolisian kan seharusnya memiliki data siapa kepemilikan kendaraan tersebut termasuk nanti identitas dari sopir yang harus bertanggungjawab itu, melalui surat – surat untuk bahan penyidikan, saya berharap semoga polres Indragiri hulu bisa bekerja secara promoter, sehingga kami yang sudah menjadi korban mendapatkan haknya (ganti rugi), “tutur Angga melalaui pesan WhatsApp.
Melalui Bripka Rizki selaku Penyidik Pembantu Unit Laka Res Polres Indragiri hulu saat dihubungi redaksi pada Senin (08/02) mengatakan,”Teknisnya 14 hari melakukan penyelidikan kita nanti berusaha lagi mencarinya, kita kirim lagi surat sesuai STNK bahwasanya ada tidak kira2 pemilik ini sesuai STNK, tapi sampai sekarang belum ada, kemarin ceritanya ada juga katanya yang mengaku tapi itu sampai sekarang hanya sekali aja habis itu gak menghubungi lagi orang polsek itu, baru sampai situ pak,” ujarnya saat dihubungi oleh redaksi.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, “Bahwa sampai saat ini kami masih usaha dan mobil tangki masih ada tapi isinya sudah tidak ada lagi karena isi minyaknya beda orang dan tidak pengaruh kepada kecelakaannya, jadi ya kita geser daripada tidak bisa dikeluarkan waktu saat di TKP itu wajib dikeluarkan rupanya minyaknya itu karena sudah terlalu lama pula disana pada kecelakaan pula,” jelasnya.
Saat ditanya redaksi mengenai produser apa boleh seperti itu, Rizki menambahkan, “Bisa pak, itu tidak menyangkut pak, sama dengan barang yang di box itu udah keluar juga pak,” tambahnya.
Kembali redaksi meminta keterangan lebih detail kepada Bripka Rizki Aris melalui pesan singkat Whatsap (WA) mengatakan bahwa,”Konfirmasi ke Kasat saja Pak,” jawabnya. Namun selang beberapa menit kemudian Bripka Rizki mengirimkan pesan yang isinya,”Konfirmasi ama Kanit Pak,”. Kemudian Bripka Rizki mengirimkan nomor Kanit yang dimaksud.
Namun sampai detik ini, pesan singkat yang dikirimkan Kanit tersebut tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Red)