INLINK Jakarta | Pedangdut Saipul Jamil Mantan Suami dari Dewi Persik, dinyatakan bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada (2/9).
Saipul Jamil telah menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni pencabulan dan penyuapan.
Begitu keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.
“Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Saipul.
Terus terang ada sedikit trauma dengan pengalaman dipenjara ini, tapi ini menjadi pembelajaran hidup buat saya, “tambahnya.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan remisi atau pengurangan masa pemenjaraan sebanyak 30 bulan, karena sebagai warga binaan Saipul Jamil dianggap berkelakuan baik. (Tri)
