Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Persit Yonarhanud 16 Kostrad

Jakarta. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 3 Kostrad, Tim Hukum Divif 3 Kostrad memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan persit Yonarhanud 16 Kostrad di Gedung Baterai Rudal C, Kariango (13/02/2024).

Sebagai pembawa materi, Kaur Bankum Divif 3 Kostrad, Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H. memberikan materi tentang sanksi administrasi, schorsing, PDTH, peraturan disiplin dan tindak pidana yang menonjol seperti asusila, KDRT, disersi hingga THTI. Dalam kesempatan ini juga, Kaur Bankum Divif 3 Kostrad mengingatkan tentang Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan ke depan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan merusak citra TNI pada umumnya khususnya satuan Batalyon Arhanud 16 Kostrad. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, S.I.P.

Pos terkait