Belitung – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belitung selama periode Maret hingga Juni 2026. Seorang pria berinisial AS (28), yang merupakan salah satu oknum pegawai Basarnas Kabupaten Belitung, berhasil diamankan pada Rabu (1/7/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Belitung Nomor: Sprin/533/VI/HUK.6.6/2026 tanggal 8 Juni 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VI/2026/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tanggal 26 Juni 2026. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DP, warga Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, yang kehilangan tas selempang berisi barang berharga setelah rumahnya dibobol pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah dibuka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga menelusuri pergerakannya.
Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, menuju Kabupaten Belitung. Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung, IPDA Angga Saputera, S.H., bergerak melakukan pencarian.
Pelaku sempat terdeteksi berada di kawasan Desa Air Ketekok sebelum akhirnya terlacak di kawasan Terminal Pelabuhan Laskar Pelangi. Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 14.50 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di Pangkal Lalang. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Belitung dengan sasaran rumah, toko, dan konter. Modus operandi yang digunakan yakni membobol bangunan pada dini hari untuk mengambil uang tunai, rokok berbagai merek, serta barang berharga lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, jaket bomber, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada momentum Hari Bhayangkara ke-80.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung dalam mengungkap serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Martuani Manik.
Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar segera melapor ke Polres Belitung karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku masih melakukan tindak pidana di lokasi lainnya ” Tambah AKP Martuani Manik.”
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.






