Penyuluhan Hukum Oleh Hukum Kostrad Kepada Prajurit dan Persit Yonif 502 Kostrad

Jakarta. Prajurit Yonif 502 Kostrad dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Yonif 502 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Gor Matroji Brigif Para Raider 18 Kostrad yang disampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Moh. Arif Muttakiqin Malang, Kamis (15/02/2024).

Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema pemberlakuan sanksi administrasi yang di kenakan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran diantaranya: THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, S.I.P.

Pos terkait