Bekasi Cikarang, lnlink.id
Nasib naas dialami oleh seorang laki laki yaitu, Abih (38) tahun, yang dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Perum TCI Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 16 Wib.
Korban Abih menceritakan kronologis kejadian pada awak media bahwa, “Tepat hari Kamis 28 Oktober 2021 saya mengendarai mobil merek Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam.
Saat melintas di Perum TCI Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, saya dihadang oleh dua orang yang tidak saya kenal.
Dan mereka meminta paksa kunci mobil yang saya kendarai.
Karena saya tidak kenal, ya saya tidak kasih dan sempat terjadi rebutan.
Saat itu kedua tangan saya dipegang dan saya sempat berontak. Akhirnya mereka berhasil merampas paksa kunci mobil dan STNK dikantong celana saya.
Kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut,” kata Abih menjelaskan.
Dalam kejadian perampasan secara paksa tersebut korban mengalam luka lecet di tangan kirinya, kantong celana dan saku bajunya sobek karena dipaksa saat merampas kunci dan surat kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban juga mengaku mengalami Shok dan meriang selama 3 hari, makanya agak telat melapor ke Polisi.
Korban yang juga anggota sebuah lembaga, Yaitu LPPK, pada hari Selasa 2 November 2021 didampingi Sekjen Dirwaster LPPKI Jawa Barat, Yunedi Rame yang akrab dipanggil dengan nama Lotus, melaporkan kejadian tidak pidana perampasan dan pengeroyokan tersebut ke Polres Kabupaten Bekasi.
Saat selasai melaporkan kejadian tersebut, Sekjen Dirwaster LPPKI Jawa Barat Yunedi Rame mengatakan kurang puas akan hasil laporan.
Karena pada saat membaca surat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 1651 / XI / 2021 / SPKT / Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya, tertanggal 2 November 2021, dalam surat laporan Polisi itu tidak dicantumkan nomor pasal yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Dia mengatakan, mungkin polisi belum tau akan pasal berapa yang akan dikenakan untuk para pelaku.
Cuma Yunedi Rame berharap, agar Polres Kabupaten Bekasi khususnya, segera menindak pelaku, dengan mencari dan menangkapnya.
Ditempat yang berbeda, Ketua DPD DISWASTER LPPKI JAWA BARAT Pantas Siregar, menanggapi sebagai berikut, “Seperti kita ketahui bersama bahwa surat perintah Kapolri kepada seluruh jajarannya bahwa polisi wajib menerima laporan dari masyarakat.
Karena sesuai dengan Mottonya melayani masyarakat.
Dan sesuai dengan program dari Kapolri Jenderal Listio Sigit, bahwa polisi itu harus Presisi.
Jadi kami sangat menyayangkan bahwa isi dari laporan tersebut tidak dengan pasal pasal yang seharusnya dikenakan kepada oknum para pelaku, yang melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap pemilik unit kendaraan oleh para oknum dari pelaku usaha pembiayaan.
Jadi kami mengharapkan kedepannya polisi lebih humanis dan profesional.
Dan juga untuk pelaku usaha ini terkesan bahwa mereka itu tidak ada itikat baik, sesuai dengan pasal 7 Undang Undang no.8 tahun 1999 tentang kewajiban pelaku usaha adalah punya itikat baik untuk konsumennya, tidak diskriminatif dan juga menghargai hak hak konsumen.
Sesuai dengan keputusan MK, dan terakhir gugatan dilakukan oleh pelaku usaha, dan ditolak oleh MK tentang eksekusi jaminan fidusia itu wajib melalui sidang pengadilan.
Artinya pelaku usaha tidak punya hak melakukan eksekusi, karena itu sudah melanggar hak asasi manusia.
Itu menurut pandangan dari MK.
Jadi ini harus kita pahami, dan jangan sampai di negeri kita ini ada perusahaan berdiri dinegara hukum, dan melakukan eksekusi semaunya.
Yang benar adalah, setiap eksekusi harus ditunjuk oleh pihak pengadilan.
Dan mereka akan menunjuk juru sita, apakah itu kejaksaan, atau kepolisian.
Disitulah kita menganggap bahwa hukum adalah Panglima di negara kita,” Ucap Pantas Siregar selaku Ketua DPD LPPKI JAWA BARAT. (Andy.S)