Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Kelalaian Senapan Angin yang Tewaskan Petani di Plupuh Sragen

INLINK, SRAGEN – Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengusut kasus dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia setelah seorang petani di Kecamatan Plupuh meninggal usai mengalami luka tembak yang diduga berasal dari peluru senapan angin.

Korban diketahui bernama Sutarman alias Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari akibat luka di bagian pinggang kiri.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” ujar Iptu Mohamat Nur Arifin.

Peristiwa bermula pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban sedang merapikan pematang sawah dan membuat saluran air di lahan pertaniannya di Dukuh Manyaran.

Ketika bekerja dalam posisi jongkok menghadap ke barat, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian pinggang kiri dari arah belakang. Awalnya korban tidak menyadari penyebab luka tersebut dan tetap beraktivitas.

Namun beberapa saat kemudian ia mulai merasa pusing dan nyeri hingga akhirnya pulang ke rumah.
Setelah diperiksa keluarganya, ditemukan luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang kiri.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen.

Karena kondisinya memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada 9 Juli 2026 untuk menjalani perawatan intensif.

Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Juli 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Suranto alias Gusur (41), warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. pelaku diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

Polisi menduga saat melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru (mimis) menggunakan senapan angin, proyektil meleset dan mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, serta perlengkapan yang digunakan saat proses pengujian senapan.

Polisi juga menyita pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri sebagai barang bukti.
Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Plupuh menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Kapolsek.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post