SPDP Kasus Pencurian Pedal Padel dipercepat, Nugraha Budi S SH Sebut Ada Indikasi Dipaksakan

INLINK, Jakarta | kasus Viralnya Penyekapan dan Penganiayaan yang terjadi di sebuah store alat olahraga ternama PedalPadel diwilayah Jaksel pada bulan Juni lalu kini memasuki babak baru.

Hal ini terungkap dengan adanya surat undangan Klarifikasi untuk Abdul Latif dari Polres Metro Jakarta Selatan atas Laporan Polisi No. LP/B/2492/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juni 2026 terkait Pencurian dan atau Penggelapan yang terjadi di PT Pedal & Padel Indonesia, Jl. Ciputat Raya No. 30A, RT.004/001, Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama Pelapor MAS.

Diketahui pelapor an. MAS tersebut diduga merupakan salah satu karyawan PT PedalPadel Indonesia yang terlibat dalam proses Penyekapan dan atau Perampasan Kemerdekaan dan atau Penganiayaan Berat Secara Berencana terhadap Abdul Latif.

Abdul Latif sendiri telah memenuhi Undangan Klarifikasi dan pemeriksaan di bagian RanMor Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 1 Juli 2026 lalu. Selang 2 pekan yakni pada tanggal 15 Juli 2026 Ia (Abdul Latif) menerima kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai terlapor dan Kemudian Menerima Surat Panggilan Saksi-1 dari Penyidik RanMor Polres Metro Jakarta Selatan yang dijadwalkan Selasa tanggal 21 Juli 2016 pukul 14.00 WIB.

Nugraha Budi S. SH selaku
Kuasa Hukum Abdul Latif dan Keluarganya dalam hal ini menyatakan keherannya terkait perihal tersebut,” Korban AL dan keluarganya membuat 2 Laporan ke Polres Metro Jaksel terlebih dahulu yakni No 2471 dan 2472 pada tanggal 24 Juni 2026 dengan no Laporan Polisi No.LP/B/2471 & 2472/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tapi kenapa proses hukumnya lebih didahulukan atas pelapor yang adalah diduga sebagai pelaku tersebut,” ujar Nugraha.

“Walaupun Para TSK sudah ditahan dan masih berada ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan, tapi proses perkembangan penyidikannya belum ada perkembangannya,” katanya.

Kasus ini pun telah disikapi oleh KemenHAM melalui kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam rangka Pengumpulan fakta Serta Pengambilan Keterangan kepada pihak Korban Abdul Latif terkait dugaan Pelanggaran Hak Azasi Manusia atas Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Penganiayaan. Langkah upaya dari KemenHAM Kanwil DKI Jakarta adalah berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan antara Korban dengan pihak PT Pedal & Padel Indonesia, dimana pihak PT Pedal & Padel Indonesia atau para Tersangka menawarkan Perdamaian atau Restorarive Justice saling memaafkan dan saling mencabut perkara dengan menawarkan biaya Pengobatan kepada Abdul Latif uang sebesar Rp 30 Juta, namun Keluarga AL belum dapat menerima penawaran perdamaian tersebut, tetapi keluarga ABDUL LATIF secara kemanusian telah memaafkan kepada para Tersangka dan keluarganya.

Nugraha Budi S. SH menegaskan, Ia hanya ingin Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk tetap melaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan terkait 3 Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan penghormatan kepada Hak Azazi Manusia kepada Korban Abdul Latif dan keluarga,” saya masih meyakini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baik Penyidik ResMob, RanMor dan JatanRas yang menangani kasus ini dapat bekerja secara profesional dan independen.

Terkait SPDP dan pemanggilan kembali untuk Abdul Latif yang menurut saya kesannya dipercepat, hal itu adalah sebuah bentuk penekanan kepada pihak AL dan keluarganya agar mau mengikuti RJ (Restorative Justice) dari pihak PedalPadel, itu tidak adil dan melanggar hak azazi manusia, kata Nugraha.

“Dari kami sah – sah saja bila ingin ada upaya RJ atau Perdamaian, tapi itu harus didasari dengan itikad yang baik dari semua pihak, tapi ini kan pihak Pedal Padel sendiri dari manajemennya belum ada rasa empatinya kepada Korban maupun keluarganya untuk datang meminta maaf secara langsung apalagi melihat bagaimana kondisi korban, apakah karena karena Pemilik dari Pedal Padel adalah orang hebat dan memiliki kedekatan dengan para petinggi atau kalangan selebriti sehingga tidak mau melakukan adab etika meminta maaf itu,” tandas Nugraha.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post