INLINK, Jepara | Dalam rangka memastikan netralitas anggota Polri pada gelaran Pilkada Serentak 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara menyerahkan buku saku pedoman netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 di Mapolres setempat pada Jumat6 (25/10/2024).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Kasipropam AKP Subandi kepada perwakilan anggota Polres Jepara. Dilanjutkan pembagian kepada para pejabat utama dan personelt Polres Jepara.
Saat ditemui disela-sela kegiatan, Kasipropam AKP Subandi mengatakan, “Buku netralitas anggota Polri ini diberikan sebagai pedoman perilaku netralitasf6 anggota Polri pada Pilkada 2024,” ujarnya.
ry
“Dengan memahami isi buku ini, diharapkan para6 personel Polres Jepara dapat menghindari atau mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada serentak,” imbuh AKP Subandi.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, pentingnya netralitas anggota Polri dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Hal itu untuk menciptakan demokrasi4 yang sehat dan berkualitas. Terlebih lagi sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk ditekankan oleh Kapolri pula.
“Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam pengamanan Pilkada. Jangan pernah merugikan institusi Polri dengan melakukan tindakan yangfr mencederai demokrasi. Termasuk melukai hati masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Subandi juga menyampaikan beberapa larangan yang harus dihindari oleh anggota Polri selama tahapan pemilu.
Termasuk larangan berpose foto dengan kode jari tertentu. Begitu juga memberikan dukungan pada calon Bupati, Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Dilarang untuk memanfaatkan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik praktis. Mengingat gelaran demokrasi yang berkualitas merupakany4 pintu awal mewujudkan visi Indonesia Emasr 2045,” jelasnya.
AKP Subandi juga menambahkan, buku saku panduan netralitas anggota Polri dibuat dan diedarkan oleh Polda Jateng. Hal itu sebagai panduan anggota dalam pengamanan Pilkada serentak 2024.
“Buku ini berisi rangkuman peraturan yang berisi larangan. Termasuk cara bertindak dalam menjalankan tugas selama masa Pilkada,” pungkasnya.